Dari 10.922 Perusahaan Batu Bara di RI, Baru 21% yang Membayar Pajak

Dari 10.922 Perusahaan Batu Bara di RI, Baru 21% yang Membayar Pajak

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2015 10:42 WIB
Dari 10.922 Perusahaan Batu Bara di RI, Baru 21% yang Membayar Pajak
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 10.922 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang tercatat, sebagian besar masih belum bayar pajak. Tercatat utang royalti perusahaan batu bara pada 2011-2013 mencapai Rp 14 miliar.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, pendapatan negara dari sektor tersebut bisa lebih ditingkatkan jika melihat pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang terlihat sangat rendah.

Hal tersebut diungkapkan Johan dalam acara Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN- Penyelamatan SDA) Indonesia. Kali ini berfokus pada pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan terkait empat provinsi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dari data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014, ada 10.922 IUP yang sudah diterbitkan, namun baru 7.834 usaha yang memegang IUP. Dari jumlah pemegang IUP ternyata hanya 5.984 diantaranya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sisanya yaitu 1.850 wajib pajak belum memiliki NPWP.

"Dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Tetapi, dari 3.276 yang melapor SPT, yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 Wajib Pajak," kata Johan Budi di Semarang, Rabu (20/5/2015).

Johan menjelaskan, di empat provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY masih ditemukan IUP berstatus Non Clear and Clear (Non CNC). Dari data yang ada, di Jawa Barat ada 290 IUP berstatus non CNC dari 619 IUP yang ada, sedangkan di Jawa Tengah ada 132 IUP non CNC dari 275 IUP. Sementara itu di Jawa Timur terdapat 337 IUP dan 150 diantaranya non CNC, di DIY juga terdapat IUP non CNC sebanyak 15 dari 16 IUP.

Persoalan lain dari sektor pertambangan yaitu tidak tertagihnya piutang negara. Johan mengatakan, dari data Ditjen Minerba pada 2014, Provinsi Jawa Barat "menyumbang" piutang sebesar Rp 9,3 miliar, Jawa Tengah Rp 1,5 miliar, Jawa Timur Rp 3 miliar, dan DIY senilai Rp 268 juta.

"Data dari Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di empat provinsi ini lebih dari Rp 14 miliar sepanjang 2011-2013," terangnya.

Oleh sebab itu Johan berharap pada Rapat Monev GN-SDA yang digelar di Hotel Patra Jasa Semarang pagi ini, bisa memenuhi sasaran yaitu membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan Rp 294 triliun rupiah," tegasnya.

Dalam acara tersebut KPK mengundang empat pimpinan daerah terkait untuk memaparkan kemajuan implementasi lima sasaran rencana aksi koordinasi dan supervisis pertambangan Minerba.

(alg/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads