42 Izin Migas Dialihkan ke Layanan Satu Pintu

42 Izin Migas Dialihkan ke Layanan Satu Pintu

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2015 15:20 WIB
42 Izin Migas Dialihkan ke Layanan Satu Pintu
Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk tak lagi mengulangi kesalahan masa lalu, di mana target pecapaian produksi minyak dan gas (migas) tidak terpenuhi selama 5 tahun berturut-turut. Kesalah yang dimaksud adalah rumitnya perizinan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka langkah yang bisa diambil adalah dengan menyederhanakan perizinan usaha dan investasi di sektor migas.

Penyederhanaan yang dimaksud yaitu dengan memangkas perizinan disektor migas yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM dari 104 izin menjadi hanya 42 izin dan menyerahkan kewenangan pemberian izinnya lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

"Penyerahan tanggung jawab izin usaha migas diapresiasi, karena ada 341 izin migas. Kita mau turunkan. Masuk izin satu pintu di BKPM sehingga mempersingkat dan efisiensi perizinan," baca Indroyono dalam acara IPA Convention and Axibition di JCC, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dengan langkah ini, kata dia, diharapkan dunia migas tanah air bisa kembali bergairah seperti‎ di sekitar tahun 1970 di mana mengurus izin pertambangan migas hanya butuh 5 tahun.

"Kalau kita berkaca di tahun 70-an, dari mulai eksplorasi (pencarian sumber migas baru) sampai produksi itu hanya butuh 5 tahun, saat ini kita butuh 15 tahun. Dengan penyederhanaan perizinan diharapkan kita bisa urus migas secepat tahun 70-an," kata dia.

Hal ini, lanjut Indroyono, sejalan dengan prioritas Presiden Jokowi yang memfokuskan tiga hal di sektor pertambangan migas.

"Presiden Jokowi menggaris bawahi upaya untuk tambah cadangan migas. Karena kebutuhan meningkat dan juga seiring kebutuhan ekonomi. Selain itu juga hal ke dua yang digarisbawahi adalah target produksi migas belum kena sasaran. Harus dicari upaya utk tambah cadangan dan tingkatkan produksi. Migas driver pertumbuhan ekonomi. Penerimaan negara dari migas sangat tinggi sekitar 18% dari APBN. Jadi harus diseriusi," terang dia.

Ditambahkan Menteri ESDM Sudirman Said, di acara Indonesia Pertroleum Association (IPA) Convex 2015 ini, Kementerian ESDM secara resmi mendelegasikan 42 perizinan di sektor migas ke PTSP.

"Hari ini kita akan saksikan pendelegasian dan kewenangan izin ke BKPM sebagai PTSP. Tahun lalu perizinan berjumlah 104 izin, kemudian sudah dikurangi jadi 42 izin. Dan, 42 izin tersebut didelegasikan ke PTSP," tutup Sudirman.

(Dana Aditiasari/Rista Rama Dhany)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads