Di Depan Bos-bos Migas, Menko Maritim: Pemerintah Sudah Pangkas Perizinan

Di Depan Bos-bos Migas, Menko Maritim: Pemerintah Sudah Pangkas Perizinan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2015 11:42 WIB
Di Depan Bos-bos Migas, Menko Maritim: Pemerintah Sudah Pangkas Perizinan
Jakarta - Banyaknya perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang mencapai 341 izin, sangat menghambat investor migas untuk investasi di Indonesia. Namun, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sudah memangkas cukup banyak izin dan menyederhanakan birokrasi.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Maritim Indroyono Soesilo, yang menjadi pembicara utama pada acara Indonesia Petroleum Association (IPA) The 39 IPA Convention dan Exhibition, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (21/5/2015).

Indroyono mengungkapkan, salah satunya yang dilakukan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan ini memangkas dan menyederhakan perizinan mencapai 200 jenis pada 2 bulan awal masa jabatan.

"Menhub Jonan dalam 2 bulan pertama masa jabatan telah memangkas dan menyederhanakan 200 izin. Misal izin yang biasa diurus seminggu bisa diperpanjang waktunya," kata Indroyono.

Selain itu, Indroyono menjelaskan tentang perkembangan pemangkasan perizinan di sektor migas. Setidaknya ada 341 izin yang datang dari beberapa kementerian untuk proses ekplorasi migas. Dari izin-izin tersebut, mayoritas datang dari kementerian di bawah koordinasinya yakni Kementerian ESDM, Kemenhub, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Indroyono menjelaskan Kementerian ESDM telah menyerahkan sekitar 40-an izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Saya bangga karena Menteri ESDM memangkas izin kemudian diberikan ke BKPM. Segera menyusul bertemu Bu Siti (Menteri Kehutanan LH), dan Pak Jonan (Menhub) untuk menemukan dan mengurangi izin, kemudian ditaruh di BKPM," ujarnya.

Mendengar ungkapan Indroyono ini, disambut tepuk tangan para pelaku industri migas nasional dan internasional. Pasal selama ini pelaku hulu migas bertahun-tahun mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus dipenuhi, untuk bisa mengebor sumur minyak dan gas di Indonesia. (Feby Dwi Sutianto/Rista Rama Dhany)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads