Ruki mengatakan, KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) melakukan audit terhadap kegiatan hulu migas tahun lalu.
Di 2014 lalu, penerimaan negara dari sektor migas US$ 28,32 miliar, dengan cost recovery US$ 15,19 miliar. Ada 321 wilayah kerja, 1.313 kontraktor dan 68 trader.
"Pada tahap eksplorasi ada 13 titik bisnis yang berpotensi korupsi. Pertama ada penetapan wilayah potensi migas. Di sini rawan karena nggak ada duit, yang nggak dapat wilayah bagus. Kemudian perjanjian kontrak kerjasama, proses perizinan. Tidak kurang 200 izin. Map mungkin bawanya pakai kontainer. Terus ada proses persetujuan PoD (Plan of Development), WP and B, hingga pengawasan ekplorasi," tutur Ruki dalam acara yang dilakukan di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Untuk sisi eksploitasi, wilayah rawan korupsi adalah di pengendalian aset perusahaan migas, cost recovery, serta pengawasan produksi dan pengembangan.
"Bapak-Ibu tahu, cuma mesem-mesem saja. Terus pada perhitungan data lifting produksi dan penjualan minyak bagian negara," jelas Ruki di depan pelaku usaha migas yang hadir.
Korupsi di sektor migas bisa terjadi karena lemahnya regulasi dan peraturan turunan undang-undangnya. Selain itu, ujar Ruki, koordinasi antar instansi pengawasan di sektor migas juga lemah.
Belum lagi perizinan di sektor ini hingga ratusan. Intervensi pemerintah dan legislatif di sektor ini juga menimbulkan kerawanan korupsi. "Apa yang kami lakukan? Kami pastikan integritas penyelenggara negara dan pelaku usaha migas," ujar Ruki.
Dia mengatakan, penangkapan Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas membuat pelaku usaha migas tiarap. Banyak pihak yang takut akan terkena kasus korupsi. Ruki mengajak pelaku migas tidak takut mengambil keputusan.
(Wahyu Daniel/Rista Rama Dhany)











































