Ada 341 Izin Migas di RI, Menko Indroyono: Pengusaha Banyak Mengeluh

Ada 341 Izin Migas di RI, Menko Indroyono: Pengusaha Banyak Mengeluh

Wiji Nurhayat - detikFinance
Sabtu, 23 Mei 2015 12:05 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menjadi pembicara di acara Ulang Tahun ke-63 Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dalam sambutannya, Indroyono menyoroti 341 perizinan eksplorasi dan eksploitasi ‎minyak dan gas (migas).

"Dari dulu pelaku usaha industri migas selalu mengeluhkan izinnya terlalu banyak yaitu 341 perizinan. Di antaranya 52 izin dari ESDM, 68 izin dari Perhubungan, 58 Kementerian Kehutanan dan Lingkungan, dan 101 perizinan oleh pemerintah Kabupaten Kota‎," tuturnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Indroyono berkomitmen mempersingkat proses perizinan migas. Salah satunya adalah dengan mengembalikan porsi perizinan lebih banyak kepada Badan Koordinasi ‎Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem satu pintu.

"‎Alhamdullilah kita sepakati dengan Menteri ESDM dari 52 perizinan menjadi 42 dan semuanya diserahkan ke BKPM. Tinggal bagaimana bupati dan wali kota untuk mengurangi perizinan," tambahnya.

Tidak hanya itu, Indroyono juga berhasil mengurangi jumlah perizinan di sektor listrik dari 52 perizinan menjadi 37, di mana 7 perizinan diserahkan kepada bupati/walikota.

Selain membereskan masalah perizinan, Indroyono mengaku punya pekerjaan rumah cukup besar, seperti memuluskan kembali rencana pembangunan PLTU Batang yang telah lama mangkrak hingga membangkitkan kembali induistri galangan kapal di dalam negeri.

"PLTU Batang 5 tahun tidak jalan karena lahan, Insya Allah semua sudah selesai. Kemudian kita punya 198 galangan kapal, 110-nya ada di Batam dan 88 di luar Batam. bagaimana? Langsung kita putuskan kebijakan baru agar galangan kapal ini jalan. ‎ Agar seperti yang kita lihat, kapal Perang Filipina ada yang buatan lokal dan kapal pariwisata di luar negeri juga buatan kita," sebut Indroyono.

(Wiji Nurhayat/Wahyu Daniel)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads