Ketidaksetujuan Ketua MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, diharuskan dibangun smelter di tanah air, yang bisa menghasilkan nilai tambah. Dengan dibangunnya smelter tersebut juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
"Untuk jangka pendek, pembangunan smelter tentu tidak memberikan hasil seketika, tetapi untuk jangka panjang jelas hal ini sangat menguntungkan," kata Zulkifli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Ketua MPR merasa heran jika ada pihak yang tetap setuju menjual barang mentah, khususnya miner mentah.
"Sudah saatnya, kita tidak lagi menjual tanah air alias tambang mentah," tutup Zulkifli.
(Elvan Dany Sutrisno/Rista Rama Dhany)











































