Rapat dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi VII Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (27/5/2015).
Nampak di ruang rapat, sudah hadir Dirjen Migas Wiratmaja Puja, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam.
Pembahasan juga terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Wiratmaja sebelumnya menjelaskan, yang bisa mengajukan pengelolaan blok migas yang berakhir kontrak kerjasamanya adalah hanya Pertamina.
Pemerintah dalam memutuskan pengelolaan baru terhadap blok migas yang berakhir kontrak kerja samanya dapat menetapkan pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) atau pemerintah memberikan perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor pengelolaan, secara bersama antara PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor.
Namun baik PT Pertamina (Persero) maupun Kontraktor KKS diwajibkan mengakomodasikan keikutsertaan BUMD dengan participating interset paling banyak 10% dalam pengelolaan Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Peraturan Menteri ini juga mengatur masa transisi dalam hal Pemerintah memutuskan pengelola baru (Pertamina atau BU/BUT lain pemenang Lelang) di mana Kontraktor KKS eksisting diwajibkan untuk bekerja sama dalam proses alih operasi terhadap Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Terhadap usulan pengelolaan oleh PT. Pertamina (Persero) atau usulan perpanjangan KKS oleh Kontraktor dan telah mendapatkan pertimbangan dan evaluasi dari SKK Migas tetap diproses untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Menteri. Adapun terhadap persetujuan yang telah diberikan oleh Menteri, proses alih kelolanya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(Dana Aditiasari/Rista Rama Dhany)











































