Rapat yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, tapi baru mulai pukul 14.50 WIB. Namun baru berjalan 5 menit, rapat diputuskan diskors.
"Dalam kurun waktu 5 tahun mendatang ada beberapa wilyah kerja (WK) yang akan habis masa kontraknya. Sesuai aturan saat ini, prioritas akan diberikan ke pada Pertamina. Untuk itu kami akan meminta kejelasan kepada Dirjen migas dan Dirut Pertamina mengenai kesiapannya," kata pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi VII Kardaya Warnika, Rabu (27/5/2015).
"Tapi, sebelum dimulai, saya ingin menanyakan, apakah Bapak Dirjen Migas ini adalah dirjen yang sah? Kalau sah buktinya apa? Tolong disampaikan dulu legalitasnya karena ini adalah rapat yang formal," ucap Kardaya.
Mendengar legalitasnya sebagai Dirjen Migas dipertanyakan, Wiratmaja Puja menegaskan bahwa dirinya telah dilantik Menteri ESDM Sudirman Said pada Kamis (7/5/2015) berdasarkan Keputusan Presiden.
"Saya Dirjen Migas. Tentang Keppres pengangkatan saya sebagai dirjen ada di Menteri ESDM," tegas Wiratmaja.
Namun, pernyataan Wiratmaja tidak begitu saja diterima para anggota Komisi VII DPR. Seperti Anggota Komisi VII dari Fraksi PPP Joko Purwanto.
"Jadi begini, isu di luar sangat dahsyat bahwa pejabat eselon I di Kementerian ESDM ini tidak ber-Keppres. Jangan sampai rapat yang formal ini menjadi tidak sah. Kalau melihat Keppres mungkin sulit, kalau bisa kami dapat nomor keppresnya saja," ujarnya.
"Pak dirjen, apakah bisa di-fax sebelum rapat dilanjut. Ini terkait legalitas dari pada rapat," ucap Anggota Komisi VII yang lain.
Kardaya Warnika menambahkan, saat pelantikan Eselon I di Kementerian ESDM, berdasarkan laporan anggotanya, pelantikan tidak membacakan Keppres.
"Nah, ini kan jadi pertanyaan bersama tentang sah tidaknya ini? Karena sah atau tidaknya satu jabatan eselon I kan dibuktikan dengan Keppres-nya bukan sekedar dilantik. Oke, rapat kita skors sampai nomor Keppres di fax," ucap Kardaya sambil mengetok palu tanda rapat diskors. (Rista Rama Dhany/Wahyu Daniel)











































