Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi peringatan kepada 13 perusahaan minyak dan gas bumi, agar segera menjalankan komitmen investasinya. Bila tidak, maka izin pengelolaan blok migasnya akan dicabut.
Wakil Kepala SKK Migas, M.I Zikrullah mengingatkan, kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) atau perusahaan migas, yang belum menjalankan dan memenuhi komitmennya untuk memperbaiki kinerja.
Tercatat, sebanyak 21 kontraktor berada di zona merah muda, 15 masuk kategori merah, dan sebanyak 13 kontraktor di kategori hitam.
"Kami tidak segan memberikan sanksi apabila kontraktor tidak sesuai komitmen," kata Zikrullah dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia mengungkapkan, Salah satu langkahnya adalah mengiklankan nama-nama perusahaan di media, terminasi otomatis, serta mekanisme performance deficiency notice (PDN). Mekanisme PDN ini akan berujung kepada rekomendasi SKK Migas kepada Menteri ESDM untuk terminasi wilayah kerja.
"Per 22 Mei 2015, jumlah wilayah kerja (WK) yang berada dalama pengawasan dan pengendalian SKK Migas mencapai 321 WK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239 dalam tahap eksplorasi dan 82 tahap eksploitasi," katanya.
Namun, selain tak segan memberi sanksi kontraktor yang tak jalankan komitmen investasi, SKK Migas juga tak segan juga memberikan penghargaan bagi kontraktor yang menjalankan komitmennya dengan sunguh-sungguh.
Seperti hari ini, SKK Migas memberikan penghargaan kepada 10 kontraktor yang telah menunjukkan kinerja eksplorasi yang baik, yakni:
- PHE Nunukan Company, kategori emas
- PT Saka Indonesia Sesulu, kategori emas
- Eni North Ganal Ltd, kategori hijau
- PT Radiant Bukit Barisan E&P, kategori hijau
- Murphy Wokam Oil Co. Ltd, kategori biru
- Inpex Babar Selaru Ltd, kategori biru
- Statoil Indonesia Halmahera II AS, kategori biru
- Eni Indonesia Offshore Timor Sea I Ltd, kategori biru
- PT MRI Lirik II, kategori biru
- Caelus Energy South Bengara II Pte. Ltd, kategori biru
"Sudah sepantasnya kontraktor eksplorasi yang berkinerja baik mendapat apresiasi," ucap Zikrullah.
Zikrullah mengakui, masih banyaknya kendala yang dihadapi perusahaan migas, membuat pemenuhan komitmen pasti eksplorasi hingga penemuan cadangan minyak dan gas bumi memerlukan kekuatan finansial yang besar, kerja keras, dan komitmen tinggi dari kontraktor.
Berdasarkan data SKK Migas, kendala yang dihadapi Kontraktor dalam pemenuhan komitmen pasti disebabkan karena:
- persoalan internal kontraktor (30 persen),
- regulasi (19 persen),
- ketersediaan alat dan operasional (18 persen),
- subsurface (18 persen), dan
- fiskal (15 persen).
SKK Migas siap membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi kontraktor, termasuk berupaya mempercepat rencana pengembangan lapangan (persetujuan plan of development/PoD).
"Kami juga berharap, para stakeholder turut mendukung upaya-upaya dalam mendorong kegiatan eksplorasi hingga produksi," katanya.
Sebelumnya, SKK Migas mengumumkan ada 15 daftar KKKS yang bermasalah, dan meminta untuk segera menghadap ke SKK Migas:
- Amstelco Karapan Pte Ltd (WK Bengkulu)
- East Bawean Ltd (Afiliasi dari Doublebay Properties Limited (BVI) (WK East Bawean I)
- Ecosse Energy Bengkulu Pty Ltd (WK Bengkulu).
- Ecosse Energy (Manokwari) Ltd (WK Manokwari)
- PT Sigma Energy Petrogas (WK Enrekang)
- AED Rombebai B.V. (WK Rombebai)
- Inparol Pte Ltd (WK Asmat)
- Orna International Ltd (WK Rembang)
- Halmahera Petroleum Ltd (WK Halmahera)
- PT Insani Bina Perkasa (WK Alas Jati)
- PT Brilliance Energy (WK Briliance)
- Bumi Perdana Energy Limited - Glory Wealth Pacific Ltd (WK GMB Batang Asin)
- CBM Asia Kuala Kapuas Ltd (Afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMB Kuala Kapuas I)
- CBM Asia Besar Ltd (Afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMV Bentian Besar)
- CBM Asia Hulu Ltd (Afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMB Indragiri Hulu)











































