Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perhimpunan Dana Perkebunan dan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Perkebunan dan Kelapa Sawit sudah terbit.
"Selanjutnya tinggal membentuk BLU yang mengurusi dana sawit, serta tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan atur Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Rida mengatakan, dalam Perpres tersebut, pemerintah memungut dana US$ 50 per ton sawit, atau US$ 30 per ton untuk produk turunan sawit, yang diproduksi di dalam negeri yang diekspor.
"BLU nanti berafiliasi dengan Kementerian Keuangan, Lengkap dengan unsurnya, ada pimpinan dan dewan pengawas, dan lainnya," kata Rida.
Seperti diketahui, Dana pungutan akan disimpan di dalam 'celengan' khusus atau yang disebut CPO Supporting Fund (CSF) untuk membantu industri sawit, yang berasal dari uang eksportir.
Pengelolaannya akan di bawah badan khusus atau Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kementerian teknis dan uangnya tak masuk ke APBN.
Sedangkan ketika harga CPO di atas US$ 750 per ton maka dikenakan BK sebesar tarif yang diberlakukan. Namun dari BK tersebut, sebesar US$ 50 dolar per ton akan ditarik ke dalam dana CSF.
(Rista Rama Dhany/Suhendra)











































