General Manajer PT Pertamina MOR IV, Kusnendar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 22 agen tersebut diketahui dari operasi pasar yang dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan gas Elpiji 3 kg.
"Agen yang sudah kena sanksi ada 22 agen di beberapa wilayah," kata Kusnendar di sela sidak di agen Elpiji PT Candi Agung Pratama, Jalan Sultan Agung 109, Semarang, Kamis (28/5/2015).
Pelanggaran yang dilakukan oleh agen-agen tersebut cukup beragam, diantaranya tidak digunakannya plastic warp sebagai identitas agen, menjual di luar wilayahnya, hingga melakukan pengoplosan untuk mencari keuntungan.
"Pelanggarannya macam-macam. Seperti tidak memasang plastic wrap, ini kan identitas agen," tandas Kusnendar sambil menunjukkan plastic berwarna biru yang menutup bagian atas tabung gas 3 kg.
Sanksi yang diberikan yaitu mulai dari skorsing atau penghentian distribusi gas untuk dijual hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Di Kota Semarang setidaknya ada dua agen yang terancam di-PHU karena mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg dan saat ini sedang ditangani kepolisian.
"Ada juga yang mengoplos, kita juga tangkap 2 agen yang mengoplos, kita bekukan itu sampai pengadilan selesai," imbuh Harjono selaku Domestik Gas Region Manager PT Pertamina MOR IV.
Diketahu Pertamina melakukan operasi pasar terkait adanya informasi kelangkaan Elpiji 3 kg. Kusnendar menambahkan, akhir-akhir ini memang terjadi peningkatan konsumsi gas Elpiji 3 kg karena banyak pesta hajatan.
"Dimungkinkan karena ada banyak hajatan bulan Rajab dan Syaban. Selain itu menyambut bulan Ramadhan," tandas Kusnendar.
(Angling Adhitya Purbaya/Rista Rama Dhany)











































