Anggota DPR Ini Minta Harga BBM Naik-Turun Hanya Setahun Sekali

Anggota DPR Ini Minta Harga BBM Naik-Turun Hanya Setahun Sekali

Lani Pujiastuti - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2015 17:12 WIB
Anggota DPR Ini Minta Harga BBM Naik-Turun Hanya Setahun Sekali
Jakarta - Pemerintah tidak lagi memberikan subsidi pada bensin premium, sehingga penetapan harganya berdasarkan harga rata-rata harga indeks pasar (HIP) Mean of Platts Singapore (MOPS). Sehingga harga premium dapat naik-turun setiap satu bulan sekali.

Kebijakan harga BBM naik-turun ini dikritik anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Kurtubi, menurutnya kebijakan tersebut membuat bingung masyarakat dan pengusaha.

Hal tersebut sesuai aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, yang menetapkan harga BBM dievaluasi setiap sebulan sekali.

"Kebijakan ini harus diganti, agar nggak buat bingung masyarakat, ongkos angkut, buat bingung Organda. Ganti kebijakan ini," ucap Kurtubi dalam Diskusi Publik 'Mendambakan UU Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

Kurtubi beralasan, bila kebijakan naik-turunnya harga BBM setiap sebulan sekali, akan membuat harga barang kebutuhan masyarakat terus naik.

"Kalau harga BBM naik, lalu bulan depan turun, harga-harga barang kebutuhan nggak akan ikut turun, makanya saya usul harga BBM disesuaikan tiap satu tahun sekali saja," tutupnya.

Di tempat yang sama, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, menyerahkan sepenuhnya keputusan naik-turunnya harga BBM kepada pemerintah. Walaupun sebenarnya premium sudah tidak disubsidi pemerintah lagi.

"Harga premium akan naik atau tidak bulan ini, kita tunggu pemerintah, itu kebijakan dari pemerintah. Pemerintah yang menetapkan harga bensin premium (penugasan) dan solar subsidi," tutup Wianda.

(rrd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads