Memang banyak yang menyangsikan program ini bisa selesai dalam waktu 5 tahun pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) dapat menyelesaikan program ini.
Namun, Menteri ESDM Sudirman Said tidak mau ambil pusing terhadap cibiran terhadap program tersebut.
"Tidak apa-apa diragukan. Sudah jamak di negeri ini jika ada gagasan besar disampaikan, belum-belum sudah dikomentari 'Ah, itu teori'. Seakan-akan jarak antara gagasan atau konsep dan pewujudan itu jauh benar. Sekarang lah saatnya untuk kita memangkas jarak itu dengan scientific approach," ujar Sudirman dalam Forum Pimpinan Ketenagalistrikan di kantor PLN Bali, Denpasar, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Banyak pertanyaan yang muncul dalam pertemuan di forum tersebut. Salah satu di antaranya adalah, soal mengapa ada satu perusahaan swasta bisa sedemikian mudah mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas ratusan, puluhan ribu, bahkan ratusan ribu hektar? Sementara, pada sisi lain, mengapa ketika sebuah badan usaha milik negara (BUMN) bernama PLN membutuhkan izin menggunakan lahan yang luasnya kurang dari satu hektar atau bahkan hanya beberapa ratus meter saja susah sekali? Mengapa bisa demikian?.
Pertanyaan lain, misalnya, mengapa ada biaya sewa (tahunan), yang terkadang pengenaan maupun besarannya tak masuk akal, oleh sesama BUMN atas infrastruktur kabel listrik atau transmisi PLN yang melintasi areanya? Mengapa mendapatkan izin penetapan lokasi untuk proyek ketenagalistrikan membutuhkan waktu yang lama? Setelah izin penetapan lokasi diperoleh pun, masih ada yang mempermasalahkan Rencana Tata-Ruang dan Wilayah (RTRW)-nya, mungkinkah pembangunan infrastruktur kelistrikan terlepas dari RTRW? Bagaimana mempercepat pengadaan lahan bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan?
Masalah di atas, hanya beberapa dari yang sedang dihadapi saat ini. Keterbatasan pasokan adalah isu utama kelistrikan kita kini, yang hulu-nya didominasi oleh kurangnya pembangkit listrik. Kekurangan tersebut akan dikejar melalui 'Program 35.000 MW' selama lima tahun mulai dari sekarang.
Target lima tahun untuk proyek 35.000 MW memang bukan waktu yang lama. Oleh karena itu, diperlukan upaya khusus atau luar biasa untuk mewujudkannya tempat koordinasi-sinergi lintas pihak menjadi suatu keharusan.
βSaya yakin sekali itu mungkin. Justru itulah tantangan kita bersama untuk mewujudkan apa yang dibilang βtidak mungkinβ menjadi βmungkinβ,β kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir di tempat yang sama.
Selain Menteri ESDM dan Dirut PLN, hadir pula dalam forum tersebut, perangkat internal Kementerian ESDM terkait, para direktur PLN, serta beberapa representasi dari kementerian/lembaga terkait (seperti: Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kantor Wakil Presiden RI).
Selain lahan, isu lain yang menjadi fokus pencarian solusi adalah perihal perizinan. Hal-hal yang mengemuka terkait isu ini antara lain menyangkut perizinan lokasi (misalnya untuk pembangunan lokasi pembangkit, jetty, ataupun transmisi, menara/tower yang dijadikan objek pajak, izin alih-fungsi hutan, dan lain-lain.
Program 35.000 MW mencakup pembangunan 109 pembangkit, masing-masing terdiri dari 35 proyek oleh PLN (berkapasitas total 10.681 MW) dan 74 proyek oleh swasta atau independent power producer/IPP (berkapasitas total 25.904 MW). Seluruh daftar proyek 'Program 35.000 MW' sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015.
Untuk memastikan proyek-proyek IPP dan juga PLN berjalan dengan lancar, Kementerian ESDM membentuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional atau UP3KN. Unit yang dipimpin oleh mantan Dirut PLN, Nur Pamudji, ini bertugas memfasilitasi IPP agar bisa mendapatkan bantuan penyelesaian terhadap isu-isu yang menghambat.
Menyoal susahnya penyelesaian lahan, Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengakui kondisi saat ini sudah tak mungkin lagi bisa diselesaikan dengan mekanisme struktural normal.
"Kondisi sekarang mirip dengan era setelah merdeka, yakni semua infrastruktur dikuasi oleh asing. Oleh karena itu, Bung Karno menerbitkan Undang-Undang Agraria yang durasi penyusunannya menghabiskan waktu hingga 15 tahun," kata Noor.
Disinggung juga tentang merebaknya kegamangan para kepala daerah untuk memberikan penetapan izin lokasi lantaran dimungkinkan masyarakat mem-PTUN-kannya hingga jika dibatalkan oleh pengadilan, maka pembangunan urung dieksekusi. "PLN itu fokus saja di listrik, biarkan BPN dan Pemda yang mengurus lahan," ujarnya.
Andaikan PLN butuh sekian hektar di kawasan hutan tapi tak diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meski sudah ada penetapan lokasi dari Pemerintah Daerah, maka PLN dapat menyurati BPN untuk meminta lahan tersebut untuk kepentingan infrastruktur. "BPN akan meminta KLHK memberikan dan/atau akan memaksa harus diberikan dalam waktu 60 hari kerja," kata Noor.
Sudirman mengimbau untuk tidak menjadikan izin sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD seharusnya dihasilkan dari aktivitas ekonomi sebagai akibat dari kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prasyarat dari hal tersebut adalah tersedianya infrastruktur yang memadai untuk menarik investasi, kegiatan ekonomi menggeliat, dan kesejahteraan rakyat meningkat seiring PAD-nya.
(dnl/rrd)











































