"Pertemuan Presedir Freeport dan Menteri ESDM berlansung dari Pukul 14.00-16.00 WIB. Pertemuan ini dalam rangka merespons tuntutan mahasiswa di Hari Kebangkitan Nasional. Menteri Seketaris Negara kirim surat, satu terkait Blok Mahakam, satunya terkait Freeport," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/6/2015).
Keduanya juga membahas terkait kontrak Freeport yang berakhir pada 2021, namun ketika ingin mengajukan perpanjangan, baru dapat dilakukan pada 2019. Hal tersebut seperti tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Di mana dalam aturan tersebut, perpanjangan baru dapat dilakukan minimal dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Kementerian ESDM cari solusi terkait kelanjutan Freeport (di Papua) dapat diputuskan segera, tanpa melanggar. Freeport izinnya habis pada 2021. Kementerian ESDM sudah melakukan pertemuan dengan Presiden, mengajukan usulan Freeport (memperpanjang kontrak)," kata Dadan.
(rrd/hen)











































