Mulai 1 Juli, Eksportir Wajib Bayar Dana 'Celengan' Sawit

Mulai 1 Juli, Eksportir Wajib Bayar Dana 'Celengan' Sawit

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 15 Jun 2015 15:41 WIB
Mulai 1 Juli, Eksportir Wajib Bayar Dana Celengan Sawit
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan pungutan ekspor produk sawit atau CPO Supporting Fund (CSF) sebesar US$ 50/ton untuk CPO murni dan US$ 10-4030/ton untuk produk olahan CPO. Dana itu harus dibayarkan oleh eksportir sawit/CPO sebagai dana 'celengan' mulai 1 Juli 2015.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

"Kebijakan ini penting untuk percepatan penggunaan biodieselβ€Ž dengan solar," ungkap Menko Perekonomian Sofyan Djalil, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/6/2015)

Dalam kebijakan ini juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).β€Ž Tugasnya untuk mengelola pungutan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya.

Seperti diketahui, setiap perusahaan yang ingin mengekspor produk kelapa sawit akan ditarik pungutan. Dengan tarif yang berkisar antara US$ 10-40 per ton untuk produk olahan dan US$ 50 per ton untuk produk murni.

"Proses pemungutan dana dan tarif baru mulai berlaku per 1 Juli 2015," kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, peruntukan dana tersebut nantinya adalah peremajaan (replanting) dari tanaman sawit rakyat, mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan kelapa β€Žsawit, mendorong penelian dan pengembangan, promosi serta sarana dan prasarana.

β€Ž"Sekarang ini banyak kebun, tapi mereka nggak punya dana untuk replanting. Maka itu kita bantu menyalurkannya," terang Sofyan.

β€ŽMenteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, paket kebijakan ekonomi pemerintah secara umum adalah untuk defisit transaksi berjalan. Sebelumnya telah diluncurkan kebijakan insentif pajak dan bebas visa untukberbagai negara.

β€Ž"Akhirnya sudah keluar semua. Dan kita akan upayakan kebijakan ini menjadi efektif. Secara makro ini hal yang bagus untuk mendorong industri sawit itu sendiri," terang Bambang.

Bambang mengakui, bila sebelumnya pengusaha dikenakan Bea Keluar (BK), seringkali ada keluhan. Sebab dana yang dipungut saat ekspor, itu harus masuk ke APBNβ€Ž dan kemudian baru disalurkan.

"Sekarang kan kondisinya berbeda. Bahwa akhirnya dana BLU ini kan dana bersama, dari pemerintah dan dunia usaha. Kemudian dikembalikan lagi ke sektornya langsung. Dari awalnya memang bentuk kerjasama,"β€Ž tukasnya.

(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads