Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
"Kebijakan ini penting untuk percepatan penggunaan biodieselβ dengan solar," ungkap Menko Perekonomian Sofyan Djalil, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/6/2015)
Dalam kebijakan ini juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).β Tugasnya untuk mengelola pungutan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya.
Seperti diketahui, setiap perusahaan yang ingin mengekspor produk kelapa sawit akan ditarik pungutan. Dengan tarif yang berkisar antara US$ 10-40 per ton untuk produk olahan dan US$ 50 per ton untuk produk murni.
"Proses pemungutan dana dan tarif baru mulai berlaku per 1 Juli 2015," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, peruntukan dana tersebut nantinya adalah peremajaan (replanting) dari tanaman sawit rakyat, mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan kelapa βsawit, mendorong penelian dan pengembangan, promosi serta sarana dan prasarana.
β"Sekarang ini banyak kebun, tapi mereka nggak punya dana untuk replanting. Maka itu kita bantu menyalurkannya," terang Sofyan.
βMenteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, paket kebijakan ekonomi pemerintah secara umum adalah untuk defisit transaksi berjalan. Sebelumnya telah diluncurkan kebijakan insentif pajak dan bebas visa untukberbagai negara.
β"Akhirnya sudah keluar semua. Dan kita akan upayakan kebijakan ini menjadi efektif. Secara makro ini hal yang bagus untuk mendorong industri sawit itu sendiri," terang Bambang.
Bambang mengakui, bila sebelumnya pengusaha dikenakan Bea Keluar (BK), seringkali ada keluhan. Sebab dana yang dipungut saat ekspor, itu harus masuk ke APBNβ dan kemudian baru disalurkan.
"Sekarang kan kondisinya berbeda. Bahwa akhirnya dana BLU ini kan dana bersama, dari pemerintah dan dunia usaha. Kemudian dikembalikan lagi ke sektornya langsung. Dari awalnya memang bentuk kerjasama,"β tukasnya.
(mkl/rrd)











































