Dana CSF dipungut dari eksportir saat setiap kegiatan ekspor produk sawit, dan dipakai untuk pengembangan industri sawit di Indonesia. Bagi eksportir yang tidak mau bayar, bakal mendapat sanksi.
"Apabila ada perusahaan sawit yang tidak mengikuti ini, maka Kementerian Perdagangan berhak untuk melarang ekspor perusahaan tersebut, jadi nantinya bentuknya adalah sanksi administrasi dalam bentuk larangan ekspor," kata Bayu ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Bayu mengatakan, dana pungutan sebesar US$ 50 per ton untuk setiap Crude Palm Oil (CPO) dan US$ 10-40 per ton CPO olahan yang diekspor, akan ditampung oleh satu bank yang ditunjuk pemerintah.
"Dana itu akan dikumpulkan dalam satu bank kustodian, yang menampung. Di samping bank yang akan menampung nanti juga kaan disesuaikan dengan aturan bank juga akan diberi tugas untuk mengelola dananya. Sehingga dia bisa melakukan nilai tambah dalam bentuk finansial. Sehingga dana yang akan dimiliki oleh sawit bukan hanya berasal dari pungutan, tapi juga dari puteran dana yang bisa memberikan nilai yang lebih besar, bank kustodian yang akan mengolah itu," ungkap Bayu.
Bayu mengakui, Program CPO Supporting Fund ini hampir sama dengan program di Malaysia.
"Saya rasa peran nya sama saja, kepentingan sawit adalah kepentingan dua negara, kalau dilihat dari kebijakan (Malaysia), mereka yang menunggu, mereka akan mencoba menyesuaikan, saya pikir dengan berkomunikasi intensif dengan Malaysia kita bisa menyelesaikan apa yang mejadi fokus masing-masing," tutup Bayu.
(rrd/hen)











































