Pemda Kaltim Dapat Jatah Maksimal 10% Saham di Mahakam

Pemda Kaltim Dapat Jatah Maksimal 10% Saham di Mahakam

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 19 Jun 2015 14:10 WIB
Pemda Kaltim Dapat Jatah Maksimal 10% Saham di Mahakam
Jakarta - Pemerintah memberikan jatah 70% saham Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero), dan membaginya dengan Pemda Kalimantan Timur lewat BUMD. Dari 70% itu, BUMD Kaltim akan mendapatkan jatah maksimal 10%.

"Menurut Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2015, maksimal 10%," jelas Menteri ESDM Sudirman Said, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Seperti diketahui, 30% sisa saham Blok Mahakam diberikan kepada Total E&P Indonesie dan Inpex selaku operator lama blok tersebut. Sudirman mengatakan, pembagian ini berdasarkan keputusan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah itu Presidennya Joko Widodo, dan Menteri ESDM-nya Sudirman Said. Bapak Presiden selalu memberikan panduan yang berkaitan dengan segala aspek di luar aspek teknis. Dan keputusan teknisnya diserahkan ke Menteri ESDM. Saya sudah bertemu Presiden hari Rabu," kata Sudirman.

Pada kesempatan itu Sudirman mengatakan, pemerintah akan selalu menciptakan kejelasan dan kepastian investasi. Sehingga iklim investasi bisa berjalan dengan baik. Dalam 6 bulan terakhir, sudah ada 5 blok migas yang diputuskan kelanjutan kontraknya. Yaitu Blok Pase, Blok Gebang, Blok ONWJ, Blok Ampar, dan sekarang Blok Mahakam.

Ke depan, blok yang akan diputuskan kelanjutan kontraknya adalah, Sanga-sanga yang habis 2021 dan Chevron di Riau yang habis 2023.

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads