"Menurut Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2015, maksimal 10%," jelas Menteri ESDM Sudirman Said, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Seperti diketahui, 30% sisa saham Blok Mahakam diberikan kepada Total E&P Indonesie dan Inpex selaku operator lama blok tersebut. Sudirman mengatakan, pembagian ini berdasarkan keputusan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu Sudirman mengatakan, pemerintah akan selalu menciptakan kejelasan dan kepastian investasi. Sehingga iklim investasi bisa berjalan dengan baik. Dalam 6 bulan terakhir, sudah ada 5 blok migas yang diputuskan kelanjutan kontraknya. Yaitu Blok Pase, Blok Gebang, Blok ONWJ, Blok Ampar, dan sekarang Blok Mahakam.
Ke depan, blok yang akan diputuskan kelanjutan kontraknya adalah, Sanga-sanga yang habis 2021 dan Chevron di Riau yang habis 2023.
(dnl/hen)











































