Siang tadi, DPR memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, bersama Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini bersedia mengubah jenis izin pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan bahan presentasi Freeport Indonesia kepada DPR, berikut poin-poin yang telah disepakati Freeport Indonesia untuk bisa tetap menambang emas, tembaga, dan perak di Indonesia, seperti dikutip detikFinance, Selasa (23/6/2015).
Sepanjang 2014, Freeport Indonesia telah membayar pajak sebesar US$ 539 juta. Dari total pembayaran pajak tersebut, sekitar US$ 100 juta atau 19% merupakan peningkatan dari renegosiasi KK.
Selain membayar pajak, Freeport juga sepakat dan telah melaksanakan peningkatan royalti, sebelumnya royalti tambang dibayar 3,5%, emas 1%, dan perak 1%. Saat ini, pembayaran royalti lebih tinggi, untuk tembaga sebesar 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%. Ini sudah berlaku sejak Juli 2014.
Bila Freeport bisa terus menambang di Papua, bahkan sampai 2041, perusahaan asal Amerika Sekikat ini juga bersedia untuk:
- Sepakat tetap menggunakan tarif PPh Badan 35% atau lebih tinggi dari tarif PPh Badan saat ini sebesar 25%.
- Bersedia melakukan peningkatan pembayaran PBB, PNBP, pajak daerah sampai dengan maksimum 2 kali lipat dari ketentuan KK saat ini.
- Sepakat menambah kepemilikan saham Pihak Nasional Indonesia menjadi sebesar 30% termasuk melalui Initial Public Offering (IPO).
- Penawaran terhadap Pihak Nasional Indonesia dilakukan pada Oktober 2015 sehingga total menjadi 20% dan Oktober 2019 sehingga total menjadi 30%.
- Sepakat untuk terus mengupayakan tenaga kerja lokal berdasarkan kebutuhan operasi perusahaan. Saat ini, total tenaga kerja di Freeport Indonesia mencapai 30.000 pekerja, 72% TKI, 26% TKI Papua, dan 2% TKA.
- Sepakat untuk setiap tahunnya mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri yang kompetitif secara harga, kualitas, dan ketersediaan waktu. Saat ini, pembelian barang dalam negeri 71%, pembelian jasa dalam negeri 90%.
- Sepakat untuk mengembangkan kapasitas smelter tembaga dalam negeri sebesar 2 juta ton per tahun.
- Termasuk untuk pabrik pemurnian anoda silime yang akan menghasilkan logam emas dan perak. Saat ini 1 juta ton per tahun dan akan menjadi 3 juta ton per tahun.











































