Menteri ESDM: Subsidi yang Diberikan ke Perusahaan Rawan Moral Hazard

Menteri ESDM: Subsidi yang Diberikan ke Perusahaan Rawan Moral Hazard

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2015 15:28 WIB
Menteri ESDM: Subsidi yang Diberikan ke Perusahaan Rawan Moral Hazard
Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus subsidi bensin Premium dan menetapkan subsidi tetap Rp 1.000/liter untuk solar. Mulai tahun depan, subsidi listrik juga akan diubah menjadi bentuk kartu, kepada mereka yang berhak.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, pemberian subsidi ke produk atau perusahaan rawan penyelewengan.

"Kami punya pemahaman bersama, bahwa subsidi yang diberikan ke produk atau perusahaan itu rawan moral hazard. Dan kami punya fakta yang menarik, jumlah masyarakat miskin yang menerima subsidi listrik ada 15 juta pelanggan, tapi yang dapat tarif listrik rendah itu tercatat 42 juta pelanggan. Ini pasti ada yang salah, ini kemudian sedang didalami. Tahun depan kita upayakan lebih baik," tutur Sudirman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun depan, pemerintah mengusulkan subsidi listrik hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya 450-900 VA. Di tempat yang sama, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, selama ini justru subsidi banyak diberikan kepada pelanggan 900 VA. Dari subsidi listrik Rp 68,9 triliun tahun ini, Rp 31,35 triliun untuk pelanggan 900 VA, sementara pelanggan 450 VA dapat subsidi Rp 12 triliun.

"Yang akhirnya terjadi, masyarakat duafa mendapat subsidi lebih kecil ketimbang mungkin menengah ke bawah. Jadi ini perlu dilihat lagi," kata Sudirman.

Direktur Niaga, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan PLN, Nicke Widyawati mengatakan, pelanggan berdaya 450 VA PLN rata-rata adalah pemilik rumah tipe 21 dengan peralatan TV, seterika, dan rice cooker dengan tagihan Rp 33 ribu per bulan dengan konsumsi rata-rata 60 Kwh.

Sementara untuk pelanggan 900 VA adalah pemilik rumah tipe 36, dengan peralatan TV, seterika, rice cooker, dan kulkas. Konsumsi rata-rata listriknya 80 Kwh dengan tagihan Rp 53 ribu/bulan.

Pemerintah akan mengubah pola pemberian subsidi listrik tahun depan. Subsidi listrik tidak lagi diberikan kepada PLN, melainkan langsung kepada masyarakat yang berhak lewat kartu.

(dnl/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads