Pasalnya, selama ini tidak ada aturan yang mewajibkan memberikan saham blok migas ke daerah. Namun, Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015. Sehingga daerah bisa ikut memiliki saham pada Blok Migas di daerahnya.
"Sebenarnya boleh saja Pak Menteri bisa hanya beri 1% saja, itu terserah dia," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di Hotel Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kebaikan Pak Menteri kasih daerah (saham Blok Mahakam), semacam hadiah 10%," tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa 10% tidak boleh sampai jatuh ke tangan swasta, karena saham tersebut hasilnya nanti harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepentingan rakyat di Kaltim, bukan perusahaan swasta apalagi sampai dijual ke perusahaan asing.
"Makanya namanya swasta jangan ambil yang hadiah ini. Participant Interest ini seperti Pemda mau ikut bangun rumah 10%, 10% harga rumah dan bahan materialnya. Kalau rumah sudah jadi harganya Rp 10 triliun, maka hasil dari 10% saham itu jadi hak Pemda," tutupnya.
(rrd/hen)











































