Menteri ESDM dan Gubernur Kaltim Bahas Blok Mahakam Hingga Jam 2 Pagi

Menteri ESDM dan Gubernur Kaltim Bahas Blok Mahakam Hingga Jam 2 Pagi

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2015 10:29 WIB
Menteri ESDM dan Gubernur Kaltim Bahas Blok Mahakam Hingga Jam 2 Pagi
Balikpapan - Menteri ESDM Sudirman Said dan Gubernur Kalimantan Timur menggelar pertemuan hingga pukul 02.00 WITA, membahas pembagian saham Blok Mahakam bagi Pemerintah Daerah yang ditetapkan 10%.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur ini juga dihadiri DPRD Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja, Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Sekjen APMD, Adang Bahtiar, dan Dirut Perusda Kalimantan Timur, Pratama Hadzarin Adha.

Pertemuan berlangsung mulai pukul 11.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 02.00 WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pemda Kaltim tidak setuju hanya mendapat 10% saham dari Blok Mahakam yang mulai dikelola PT Pertamina (Persero) pada 1 Januari 2018.

"Dalam pertemuan, Gubernur Kaltim menyampaikan 10 harapan, terkait dengan pengelolaan blok migas di Kaltim," kata Sudirman Said usai pertemuan, Jumat (26/6/2015).

Sudirman menjabarkan, 10 harapan tersebut antara lain berisi Porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam. Dalam Permen ditetapkan maksimal 10% dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19%.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah, antara pihak swasta dan Pertamina.

Pertamina/pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas, kedaerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim khususnya di sentra-sentra industri termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.

Menanggapi permintaan Pemda Kaltim, Sudirman mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.

"Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gestur kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik," ujar Sudirman.

Terkait dengan besaran PI (saham) yang diminta Pemda Kaltim tersebut Sudirman menyatakan, berapapun nantinya yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. "Prinsip pembahasan adalah dialog," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan pengelolaan wilayah kerja migas, yang akan berakhir kontrak kerjasamanya yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2015.

Menurut Awang, hadirnya Permen tersebut telah memberikan kepastian bagi daerah untuk turut serta dalam kerjasama tersebut, dan Awang menyarankan agar peraturan tersebut menitikberatkan kepada upaya agar program kerja masa transisi dapat berjalan dengan baik, karena ini merupakan kunci keberhasilan dari alih kelola blok migas yang akan berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas), yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemda Kaltim dengan Pertamina, di mana pembahasan teknis teknis ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini yang ditandai dengan ditanda tanganinya kontrak PSC (bagi hasil) yang baru.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads