Rapat Hingga Pagi, Bupati dan Gubernur Tuntut 10 Permintaan ke ESDM

Rapat Hingga Pagi, Bupati dan Gubernur Tuntut 10 Permintaan ke ESDM

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2015 13:36 WIB
Rapat Hingga Pagi, Bupati dan Gubernur Tuntut 10 Permintaan ke ESDM
Balikpapan - Menteri ESDM Sudirman Said melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintahan Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 02.00 WITA, dini hari (26/6/2015) menghasilkan 10 permintaan kepada pemerintah pusat.

Pertemuan dimulai pukul 23.00 WITA, di Hotel Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur, dan dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, DPRD Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Sekjen APMD Adang Bahtiar dan Dirut Perusda Kalimantan Timur Pratama Hadzarin Adha.

Berikut 10 tuntutan Pemda Kaltim seperti kutip detikFinance, Jumat (26/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Bupati Kutai Kartanegara, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, mendukung keputusan pemerintah yang tertuang dalam Permen No. 15/2015, tanggal 8 Mei 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya, dengan catatan sebagai berikut:

  1. Porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10% dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19%.
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina.
  3. Apabila terjadi kerjasama dengan Pertamina, Daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.
  4. Pertamina/Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas kedaerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim terutama di tiga kawasan industri yaitu, kawasan industri Kariangau–Buluminung, Balikpapan/PPU, klaster industri gas dan condensate di Bontang, kawasan ekonomi khusus Maloy, Batuta, dan Trans Kalimantan,
  5. Pertamina dan Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di Kalimantan Timur, termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga diseluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.
  6. Pertamina wajib menyerahkan semua aset milik Pertamina yang ada di daerah yang bukan merupakan core business Pertamina untuk kepentingan daerah.
  7. Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota BBM sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.
  8. Pemda Kalimantan Timur menolak jaringan pipanisasigas dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa melalui proyek Kalija (Kalimantan-Jawa).
  9. Pemda Kalimantan Timur diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan sebagai hasil pengelolaan Blok Mahakam.
  10. Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan refinery (kilang minyak) baru dengan kapasitas 300 ribu barel/hari di Bontang.
(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads