Tambang Nikel Vale di Sulawesi Masih Terkendala Izin

Tambang Nikel Vale di Sulawesi Masih Terkendala Izin

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 29 Jun 2015 22:04 WIB
Tambang Nikel Vale di Sulawesi Masih Terkendala Izin
Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) belum dapat melakukan eksploitasi tambang nikelnya di Blok Pomalaa. Hal ini akibat belum keluarnya izin Analisis dan dampak lingkungan (Amdal) di tambang yang terletak di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tersebut.

"Terkait perizinan, kita akan terus kejar. Yang belum itu Amdal dan izin eksploitasi. Tapi kemarin sudah sidang, mungkin nanti ada adendum, karena ada perubahan lokasi atau port-nya," kata Presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter ditemui ditemui usai Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB), di Graha Niaga, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Nico mengungkapkan perseroan menargetkan izin Amdal tuntas pada akhir Juni. "Diharapkan izin Amdal bisa keluar secepatnya atau akhir kuartal kedua ini. Setelah izin Amdal kita kantongi, maka kita siap melaksanakan step berikutnya," ujar Nico.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Vale Indonesia menggandeng perusahaan asal Jepang, Sumitomo Metal Mining (SMM), untuk membangun pabrik pengolahan nikel berteknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching).

Fasilitas produksi ini akan memproses bijih nikel yang memproduksi bahan setengah jadi dalam bentuk MSP (Mixed Sulphide Precipitate) untuk memurnikan nikel di atas 45%, yang memenuhi syarat ekspor produk yang telah ditetapkan Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM.

Sementara itu dalam RUPSLB yang dilakukan hari ini, Vale Indonesia resmi mengangkat Andrea Marques De Almeida sebagai komisaris perseroan. Pengangkatan Marques ini untuk mengisi jabatan posisi komisaris yang kosong yang ditinggalkan Peter Poppinga.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads