4 Konsep Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

4 Konsep Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2015 14:05 WIB
4 Konsep Pemerintah Naikkan Tarif Listrik
Jakarta - Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan subsidi listrik yang diberikan selama ini, salah satunya dengan menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 450 Volt Amper (VA) dan 900 VA.

Apalagi dua golongan rumah ini berdasarkan data Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), menyerap anggaran subsidi listrik hingga 86%. Sementara ditenggarai banyak pelanggan listrik di dua golongan ini tidak layak diberi subsidi listrik.

Data Kementerian ESDM dan PLN yang dikutip detikFinance, Selasa (30/6/2015), pemerintah tidak akan langsung mencabut subsidi listrik bagi dua golongan ini. Setidaknya ada 4 (empat) model yang dirancang untuk menaikan tarif listrik, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Model Diskon
  • Model Naik Rp 5.000/bulan
  • Model Naik Penuh dikompensasi Bantuan Langsung Tunai
  • Model Naik Bertahap
Model Diskon
Model ini, menaikkan tarif listrik ke tingkat yang wajar, namun masih lebih rendah dari tarif keekonomian.

Tingkat yang wajar, bila tarif minimal sama dengan biaya eneegi untuk memproduksi 1 kWh.

Misalnya:

  • Tarif listrik R-1 450 VA: semula Rp 392/kWh menjadi Rp 1.052/kWh
  • Tarif listrik R-1 900 VA: semula Rp 595/kWh menjadi Rp 1.334/kWh.
Model ini tetap memberikan keringan biaya kepada konsumen yang secara ekonomi tidak mampu dalam bentuk cash-back atau diskon sehingga rekening listrik per bulannya tidak mengalami kenaikan.

Nantinya dengan kebijakan ini, setiap rumah tangga tidak mampu ini akan mendapatkan diskon maksimum Rp 38.000/bulan (untuk 450 VA) dan Rp 55.000/bulan (untuk 900 VA).

Dengan kebijakan ini, penghematan subsidi listrik 2016 dapat mencapai Rp 31,7 triliun.


Model Naik Rp 5.000/bulan
Dengan model ini, R-1 450 VA mampu dibebani tambahan tagihan rekenik Rp 5.000/bulan dan R-1 900 VA dibebani tambahan rekning Rp 11.000/bulan.

Tambahan rekening ini diberlakukan setiap bulan, sejak September 2015 hingga Desember 2015 (atau sebanyak 4 kali). Hingga akhirnya tarif listrik dua golongan ini tidak disubsidi lagi.

Dengan model ini, negara bisa Rp 19,07 triliun.


Model Naik Penuh dikompensasi BLT
Model ini mengasumsikan harga listrik langsung dinaikan ke harga keekonomian, sehingga pemerintah tidak lagi mensubsidi listrik.

Tapi setiap konsumen rumah tangga miskin yang menggunakan listrik 450 VA dan 900 VA diberi Rp 75.000/bulan.

Dengan model ini, bisa menghemat subsidi listrik Rp 47 triliun, di mana semula subsidi dua golongan ini Rp 59 triliun menjadi hanya Rp 12 triliun.


Model Naik Bertahap
Model ini mengasumsikan harga listrik bagi seluruh golongan tarif yang masih bersubsidi, dinaikkan 5% per triwulan sepanjang 2016, kecuali R-1/450 VA dan R-1 900 VA, kenaikan 5% hanya dikenakan bagi pemakaian di atas 60 kWh/bulan.

Jadi kenaikan tarif selama satu tahun sebesar 21,55%, kecuali untuk R-1 450 VA dan R-1 900 VA, kenaikannya hanya 8,23% (karena hanya di atas 60 kWh yang mengalami kenaikan tarif).

Dampak metode ini bila diberlakukan, bisa menghemat subsidi listrik Rp 4 triliun.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads