"Pemerintah harus paksa Pertamina untuk kasih aset yang bukan core business-nya ke Pemda. Banyak sekali aset Pertamina di daerah kita, daripada jadi rongsok kasih sajalah ke kita untuk dimanfaatkan. Kayak tanah-tanah Pertamina bisa kita manfaatkan," kata Awang beberapa waktu lalu.
Bagaimana tanggapan Pertamina?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau aset itu masuk ke aset Kementerian Keuangan, berarti itu masuk ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jadi tidak serta merta kemudian dialihkan," kata Wianda ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/7/2015).
Wianda menambahkan, apalagi dalam peraturan perundang-undangan BUMN, aset yang dimiliki BUMN tidak boleh dihibahkan, artinya bila dipindahtangankan harus ada perjanjian jual-beli atas aset tersebut.
"Di Peraturan BUMN, tidak boleh melakukan hibah atas aset kalaupun aset mau diberdayakan harus optimal. Dalam arti harus ada harga jual dari aset tersebut. Apalagi Pemda Kaltim sendiri belum mengajukan surat resmi ke kami. Kita belum bicara lebih lanjut, belum negosiasi, belum diskusi, jadi kita harus melalui proses seperti itu, belum ada komunikasi dengan mereka," tutup Wianda.
(rrd/hen)











































