Hal itu disampaikan Corporate Secretary PT IP Ria Tri Sakya usai acara buka puasa bersama yang digelar PLN di D'Palm, Jalan Lombok Bandung, Rabu (1/7/2015) malam.
"Permasalahan tanah di Saguling yang berseberangan dengan masyarakat dan kompleks yaitu soal sertifikat yang tumpang tindih," ujar Ria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini permasalah sudah di BPN pusat. Sekarang sedang dilaksanakan untuk pengukuran bersama untuk diluruskan yang bener punya siapa," katanya.
Ia menyatakan jika berdasarkan perhitungan BPN lahan tersebut adalah milik IP maka pihak pengenbang perumahan harus bergeser. Begitu pula sebaliknya.
"Kita ikuti hasil keputusn hukum. Baru nanti eksekusinya. Kalau puny IP ya perumahan harus bergeser," tutur Ria.
Ia menjelaskan dengan keberadaan perumahan di sekitr waduk, air yang tertampung berkurang sehingga unit pembangkit tidak maksimal yang akan mengurangi suplai listrik pada masyarakat.
(tya/ang)











































