PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik untuk golongan non subsidi yang dikenakan sistem tariff adjusment pada Juli tahun ini. Besaran kenaikannya antara Rp 16,65-Rp 23,7/kWh. Sebelumnya pada Juni PLN juga sudah menaikkan tarif listriknya.
Pada bulan sebelumnya (Juni) PLN sudah menaikkan tarif listrik untuk golongan tariff adjusment Rp 6,6-Rp 9,43/kwh. Untuk kenaikan bulan ini, diberlakukan kepada pelanggan berdaya 3.500 VA ke atas.
Berikut daftar tarif listrik Juli 2015 yang diumumkan di situs PLN yang dikutip, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWh (tetap, tapi tidak disubsidi pemerintah)
- R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWh (tetap, tapi tidak disubsidi pemerintah)
- R-2/Tegangan Rendah 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
- R-3/Tegangan Rendah 6.600 VA ke atas tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
Bisnis:
- B-2/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.
- B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.
Industri:
- I-3/Tenangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.
- I-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp 1.087,07/kWh, sebelumnya Rp 1.070,42/kWh. Naik Rp 16,65/kWh.
Gedung Pemerintah:
- P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
- P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh dari sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kWh.
- P-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.











































