Demi Gali Emas 20 Tahun Lagi, Freeport Terima 15 'Tuntutan' Pemerintah

Demi Gali Emas 20 Tahun Lagi, Freeport Terima 15 'Tuntutan' Pemerintah

Ray Jordan - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 13:29 WIB
Demi Gali Emas 20 Tahun Lagi, Freeport Terima 15 Tuntutan Pemerintah
Jakarta -

PT Freeport Indonesia ingin terus melakukan penambangan emas dan tembaga di Papua hingga 2041.

Perusahaan tersebut sudah melaksanakan 15 item dari 17 item 'tuntutan' yang diminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua.

"Dari 17 item yang diperjanjikan, itu yang akan menjadi kesepakatan. 11 item di situ adalah aspirasi dari (Pemerintah) daerah, enam item merupakan domainnya pemerintah pusat. Dari 15 item itu, 15 sudah disepakati," kata Menteri ESDM Sudirman Said usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu Chairman of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Jim Bob Moffett, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya masih ada 2 item yang belum dipenuhi baik oleh Freeport maupun dari pemerintah. Sebanyak 17 item tersebut terdiri dari, memangkas luas wilayah penambangan Freeport, divestasi saham, peningkatan royalti, peningkatan local content barang dan jasa, meningkatnya jumlah tenaga kerja Indonesia di Freeport dan lainnya.

"Dua itu adalah mengenai peningkatan jumlah kontribusi pada penerimaan negara, yang sebentar lagi akan disepakati oleh Menteri Keuangan. Kedua, adalah kaitannya dengan kelanjutan operasi (Freeport minta hingga 2041), yang itu menunggu waktu dan cara yang tepat. Karena dalam peraturan perundang-undangan, (perpanjangan kontrak) baru bisa diajukan 2 tahun sebelum kontrak habis, itu mereka baru bisa mengajukan," ungkap Sudirman.

Intinya kata Sudirman, Freeport ingin terus investasi di Indonesia. Bahkan menyiapkan anggaran sebanyak US$ 18 miliar atau Rp 234 triliun, untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua, dan pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.

"Jadi di satu sisi, pesannya jelas adalah mereka (Freeport) ingin terus investasi, pemerintah ingin memfasilitasi kelangsungan usahanya, tetapi menenai perpanjangan kontrak 2021, harus mencari format yang tidak melanggar hukum," tutup Sudirman.

Seperti diketahui, kontrak Freeport di tambang Papua akan berakhir pada 2021, sesuai peraturan, Freeport baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak minimal pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir. Sementara perusahaan asal Amerika Serikat ini ingin pemerintah mempercepat perpanjangan kontraknya, karena mereka siap menggelontorkan investasi Rp 234 triliun yang dimulai tahun ini.

Kekhawatiran Freeport, bila dana tersebut sudah digelontorkan, namun pada 2021 kontrak mereka tidak diperpanjang.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads