Didatangi Chairman Freeport, Jokowi Beri Perpanjangan Kontrak?

Didatangi Chairman Freeport, Jokowi Beri Perpanjangan Kontrak?

Ray Jordan - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 14:03 WIB
Didatangi Chairman Freeport, Jokowi Beri Perpanjangan Kontrak?
Jakarta -

Hari ini Chairman of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Jim Bob Moffett mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. Keduanya membicarakan keinginan Freeport tersebut berinvestasi di Indonesia dengan menyiapkan investasi sebanyak US$ 18 miliar. Apakah Jokowi akan memberikan perpanjangan kontrak?

Seperti diketahui, kontrak Freeport di tambang Papua akan berakhir pada 2021, sesuai peraturan, Freeport baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak minimal pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir. Sementara perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini ingin pemerintah mempercepat perpanjangan kontraknya, karena mereka siap menggelontorkan investasi Rp 234 triliun yang dimulai tahun ini.

Kekhawatiran Freeport, bila dana tersebut sudah digelontorkan, tahunnya pada 2021 kontrak mereka tidak diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara keseluruhan kan pesannya, kalau kita diskusi mengenai investasi, diskusi mengenai pembangunan smelter, listrik, itu tidak mungkin ada pikiran untuk memutuskan (kontrak). Karena smelter, listrik, dan tambah bawah tanah (underground) hanya bisa terjadi kalau investasi masuk," kata Menteri ESDM Sudirman Said yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/7/2015).

Sudirman mengatakan, pembicaraan Jokowi dengan Jim Bob Moffet di Istana, bukan membahas perpanjangan kontrak apakah diperpanjanga atau tidak, tapi bicara persiapan menuju perpanjangan kontrak.

"Nah sekarang tinggal kita belum berbicara keputusan mengenai perpanjangan, tetapi bicara tentang persiapan menuju situ, karena legalnya harus disiapkan," katanya.

Pemerintah memang meminta agar kontrak dengan Freeport diubah dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Permintaan ini juga sudah disetujui Freeport. Dalam aturannya bila IUPK diberikan maka izin penambangannya selama 20 tahun.

"Itu (IUPK) kan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Bahwa setelah Undang-undang Minerba diundangkan, maka seluruh kontrak karya itu harus turun menjadi IUP atau IUPK, jadi tidak ada hubungan. Nah sekarang mereka mengajukan apakah bisa konversi dari KK dilakukan secepat mungkin, dan itu menjadi jalan untuk mencari jalan keluar," ungkap Sudirman.

"Kalau IUPK diberikan sekarang, ya sampai berakhir kontrak (2021). Mereka bisa maju lagi untuk perpanjangan sebagaimana perusahaan atau kontraktor yang lain. jadi jangan membayangkan mereka maju sekarang, kemudian diberikan untuk jangka waktu panjang. Itu tahapan-tahapan yang akan kita ikuti," tutup Sudirman.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads