Pertemuan yang berlangsung singkat sejak pukul 09.00-09.30 WIB ini membahas sejumlah isu stratsegis terkait percepatan pembangunan dan percepatan realisasi Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi).β
β"Secara umum pertemuan kali ini membahas penyederhanaan perizinan investasi yang terkait dengan regulasi di PUPR," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Velix Wanggaiβ kepada detikFinance usai pertemuan tersebut, Jumat (3/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terkait dengan SDA bagaimana regulasi terbaru dalam pembangunan PLTA di Bendungan (waduk) yang dikelola PUPR,"
Ia memaparkan, Kementerian PUPR akan menetapkan pembebasan biaya bagi investor yang ingin membangun PLTA di lokasi Bendungan, yang selama ini sudah dibangun dan dikelola Kementerian PUPR.
"Pak Menteri MUPR membuat terobosan. Semua bendungan yang dimiliki PUPR tidak ada sistem sewa, sehingga memudahkan dan meringankan calon investor menanamkan investasi listrik di bendungan," papar Velix.
Kedua percepatan RPP SDA. Dalam RPP ini swasta baik asing maupun nasional masih diperkenankan menggarap sumber-sumber air untuk berbagai keperluan seperti air minum dan sebagainya. Namun, akan lebih memperhatikan prinsip kehati-hatian juga meningkatkan peran serta pemerintah dalam pengelolaan sumber air itu.
"Prinsipnya segala regulasi yang terkait PUPR sudah dimudahkan. Yaitu swasta asing maupun nasional bisa menggunakan SDA baik itu untuk industri air minum, air baku untuk masyarakat termasuk juga untuk PLTA nantinya.β Tapi pemerintah dalam pengelolaan itu harus jadi mayoritas atau pengendali," pungkasnya.
(dna/rrd)











































