Ini Alasan Total dan Inpex Dapat 30% Saham di Blok Mahakam

Ini Alasan Total dan Inpex Dapat 30% Saham di Blok Mahakam

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 17:32 WIB
Ini Alasan Total dan Inpex Dapat 30% Saham di Blok Mahakam
Jakarta - Total E&P Indonesie asal Prancis dan Inpex Corporation asal Jepang, telah mengelola Blok Mahakam di Kalimantan Timur hampir 50 tahun. Pada 31 Desember 2017 kontrak pengelolaan ladang gas kedua perusahaan tersebut berakhir.

Tapi, pada 1 Januari 2018 dalam kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang baru dan akan segera ditandatangani, Total dan Inpex mendapat kembali saham di blok tersebut total sebanyak 30%. Dengan komposisi Pertamina 60%, Pemda Kaltim 10%, dan Total serta Inpex 30%.

Ini perjelasan Menteri ESDM Sudirman Said, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, terkait pembahasan pengambilalihan Blok Mahakam, di Istana Kepresidenan, Jumat (3/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata kunci yang harus dipahami bersama, 31 Desember 2017 maka kontrak antar pemerintah dengan Total dan Inpex selesai. Maka itu yang terjadi pengelolaan akan beralih kepada Pertamina. Jadi 1 Januari 2018 Blok Mahakam dikelola Pertamina," terang Sudirman.

Sudirman menegaskan, Participant Interest (PI) di Blok Mahakam 100% jatuh ke tangan Pertamina dengan syarat dan ketentuan yang diberikan pemerintah. Termasuk akan dinilai berapa nilai aset di Blok Mahakam.

"Tapi yang harus dipahami masyarakat adalah, 100% Blok Mahakam ke Pertamina," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Pertamina sebagai sebuah perusahaan kemudian memiliki stategi sendiri dalam pengelolaan Blok Mahakam. Agar produksi di Blok Mahakam tetap terjaga, Pertamina melakukan share down atau menjual sebagian kecil saham (PI) di Blok Mahakam kepihak lain.

Setelah melalui proses diskusi termasuk dengan pemerintah, maka Pertamina memutuskan untuk melakukan share down saham di Blok Mahakam kepada eksisting operator (pengelola Blok Mahakam sebelumnya) yakni Total dan Inpex.

"Seperti yang diketahui diperoleh, Pertamina memegang 70%, Total dan Inpex diberikan 30% (tapi tak gratis). Nanti nilainya berapa tergantung hasil valuasi," kata Sudirman.

Terkait tuntutan Pemda Kalimantan Timur yang juga ingin ikut mengelola Blok Mahakam, Pertamina akan membicarakan proses selanjutnya dengan Pemda.

"Dalam aturannya, Pemda bisa mendapat pengelolaan saham maksimal 10%, ini aturannya dari Kementerian ESDM," ujarnya. Jadi bila Pemda dapat 10% saham, artinya saham Pertamina di Blok Mahakam adalah 60%.

"Diharapkan pada akhir tahun 2015 bisa di tandatangani kontrak baru, Presiden menekankan kalau bisa sebelum akhir tahun selesai. (Kesepakatan) sebetulnya dapat dikatakan secara seluruhan memang sudah final. Ini hanya membutuhkan aproval dari pimpinan tertinggi (Presiden), dan hari ini kita mendapatkan itu, sehingga kami di lapangan nyaman melanjutkan. insyaallah dalam waktu dekat ini akan selesai. Paling penting, ini merupakan satu pola bagaimana satu blok selesai masa kontrak dan pengelolaan selanjutnya bagaimana," tutup Sudirman.

Seperti diketahui, saat ini saham pengelolaan di Blok Mahakam dimiliki 50% oleh Total E&P Indonesie dan 50% dimiliki Inpex Corporation.

(rrd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads