Lagi-lagi, Harta Karun Energi RI Ini Tak Terjamah Karena Birokrasi

Lagi-lagi, Harta Karun Energi RI Ini Tak Terjamah Karena Birokrasi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 06 Jul 2015 14:52 WIB
Lagi-lagi, Harta Karun Energi RI Ini Tak Terjamah Karena Birokrasi
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan perintah agar para menterinya memprioritaskan proyek pembangkit listrik ramah lingkungan, salah satunya panas bumi.

Mengapa panas bumi? Karena ini merupakan harta karun energi yang dimiliki Indonesia, potensinya besar, namun masih minim dimanfaatkan.

Bahkan Jokowi menyebut, panas bumi sebagai berkah yang tersembunyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebenarnya untuk memanfaatkan potensi panas bumi ini tidaklah mudah dan murah, serta perlu waktu yang panjang. Salah satu yang buat lamanya proses pemanfaatan panas bumi ini adalah banyak dan panjangnya rantai birokrasi.

Berdasarkan data PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) anak usaha Pertamina yang dikutip detikFinance, Senin (6/7/2015), proses bisnis utama Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) paling cepat memakan waktu 10 tahun, hingga uap bisa 'jadi' listrik.

Proses pertama yakni proses head of agrrement dan notice of resources confirmation. Di mana untuk mengelola suatu wilayah kerja panas bumi harus menang lelang terlebih dahulu.

Kemudian setelah wilayah kerja didapat, perusahaan melakukan uji potensi panas bumi, survei, uji geologi, dan lainnya, proses ini memakan waktu 6 bulan-2 tahun.

Setelah proses tersebut, kemudian dilanjutkan pada tahap eksplorasi, melakukan pengeboran sumur panas bumi. Proses ini yang paling sulit adalah mengurusi izin. Tanpa pegang izin, pengeboran tidak mungkin dilakukan.

Izin yang minimal harus dipenuhi adalah izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Kemudian izin lokasi, izin penggunaan lahan untuk kegiatan kesplorasi dari Kementerian Kehutanan (karena sebagian besar wilayah panas bumi ada di hutan).

Selanjutnya harus memenuhi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air, sampai Izin Mendirikan Bangunan. Tahap eksplorasi ini memakan waktu 2-3 tahun lamanya.

Tahap selanjutnya, proses negosiasi harga uap/listrik, bila 'deal' dengan PLN, maka perusahaan akan melakukan eksploitasi.

Dalam proses ini, juga wajib memenuhi berbagai izin, termasuk izin Amdal kembali. Izin Amdal ini tidak termasuk izin Amdal pertama pada saat eksplorasi.

Kemudian juga harus izin lokasi, IPPKH, IMB, sampai SIPPA kembali. Lalu menyiapkan lahan (pembebasan lahan yang tidak mudah), baru melakukan pengeboran sumur eksploitasi.

Proses eksploitasi ini memakan yakni paling tidak 3-5 tahun lamanya. Termasuk dalam tahap Front End Engineering and Design (FEED) dan engineering, procurement and construction (EPC).

Apalagi, walau potensi panas bumi besar, tapi setiap pengeboran sumur kadang kali tidak ketemu uap yang dibutuhkan, bahkan sumur menghasilkan uap tetap panasnya tak cukup untuk pembangkit listrik. Padahal modal untuk satu kali pengeboran sumur panas bumi, biayanya sama dengan mengebor sumur minyak yang menghabiskan dana sekitar US$ 10 juta. Kalau tak dapat uap, maka risiko ditanggung sendiri oleh investor.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads