Seperti diketahui, pemerintah menghapuskan subsidi untuk bensin premium dan menetapkan subsidi tetap Rp 1.000/liter untuk solar.
Ekonom Utama Bank Dunia untuk Indonesia, Ndiame Diop menilai, implementasi sistem penerapan harga baru untuk BBM yang sebelumnya disubsidi ternyata belum merata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kebijakan yang tidak konsisten, Diop menilai masyarakat menjadi bingung. Potensi lainnya adalah, adanya kekahawatiran bila belanja subsidi yang sifatnya boros dan regresif bakal meningkat lagi, sehingga bisa berpotensi membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Padahal di awal rencana reformasi BBM oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Bank Dunia memandang positif program tersebut, karena dapat mendukung neraca berjalan Indonesia dan membantu menyangga kebijakan dalam menghadapi risiko pembiayaan eksternal.
Seperti diketahui, alokasi anggaran subsidi BBM pada tahun 2015 sebesar Rp 65 triliun, sedangkan alokasi subsidi BBM tahun 2014 senilai Rp 240 triliun.
Menjawab kritik Bank Dunia, PLT Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara angkat suara. Ia menampik tudingan bila penetapan harga BBM dengan formula teranyar tidak konsisten.
Alasannya, pemerintah memiliki pertimbangan khusus untuk tidak melakukan penyesuaian harga setiap saat.
"Harga minyak internasional bergerak setiap saat, setiap jam. Saat bergerak, di sana ada lack. Nggak mungkin setiap hari ada pergerakan kemudian langsung disesuaikan," sebut Suahasil.
Akhirnya. pemerintah memutuskan penyesuaian harga dilakukan 1 bulan sekali. Suahasil menjelaskan, tentang alasan belum ada penyesuaian harga BBM jenis solar dan premium yang belum dilakukan beberapa bulan terakhir.
"Dulu setiap bulan. Sekarang karena pertimbangan puasa maka kita lihat pergerakan setelah lebaran. Tapi harga minyak turun. Sekarang juga turun harga,"
Sebutnya.
Meski belum menyesuaikan harga BBM, Suahasil menegaskan pemerintah tidak mengalokasikan subsidi khusus untuk premium. "Di dalam APBN, nggak ada item post bayar premium. Kalau dikeluarkan maka pemerintah melanggar," tegasnya.
(feb/dnl)











































