Ingin Harta Karun Energi Digarap, Ini Insentif Pemerintah Jokowi

Ingin Harta Karun Energi Digarap, Ini Insentif Pemerintah Jokowi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2015 13:05 WIB
Ingin Harta Karun Energi Digarap, Ini Insentif Pemerintah Jokowi
Jakarta - Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia hingga 28.000 megawatt (MW), namun sampai saat ini yang baru 5% yang dimanfaatkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan perintah kepada para menterinya, agar memberi prioritas proyek energi baru terbarukan salah satunya panas bumi.

Bahkan Presiden Jokowi menjanjikan banyak insentif, tujuannya agar investor berbondong-bondong investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia. Apa saja intensif yang diberikan?

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif bagi investor, dari insentif harga jual beli listrik sampai pembebasan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah melakukan revisi Undang-Undang 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, dalam undang-undang ini harga panas bumi diberikan berdasarkan harga keekonomian, kalau dulu nggak ada. Ini sebuah insentif loh, kalau dulu orang mau menetapkan harga keekonomian proyek PLTP takut, takut kemahalan nanti dituding merugikan negara, kita dikejar-kejar KPK," ungkap Yunus, dihubungi detikFinance, Jumat (10/7/2015).

Yunus mengakui, harga pembelian listrik dari panas bumi memang jaul lebih mahal, bila dibandingkan dengan harga listrik dari batu bara dan gas bumi. Di mana harga listrik batu bara dan gas di bawah US$ 6 sen/kWh, sementara harga listrik panas bumi di atas US$ 10/kWh. Namun, bila dibandingkan dengan harga listrik dari diesel US$ 35 sen/kWh, pasti jauh lebih murah panas bumi, apalagi panas bumi adalah energi baru terbarukan yang ramah lingkungan.

Selain ditetapkan harga keekonomian, pemerintah juga menaikkan tarif listrik panas bumi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomo 17 Tahun 2014, di mana ditetapkan harga patokan tertinggi mulai dari US$ 11,8/kWh sampai US$ 29,6/kWh, tergantung lokasi proyek, semakin ke timur harga listrik yang dibeli pemerintah makin tinggi.

"Itu intensif juga bagi investor, dengan aturan ini keluar banyak sekali investor panas bumi skala internasional berminat investasi di Indonesia," ungkap Yunus.

Selain dari insentif tarif, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, juga telah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% bagi peralatan yang yang dibeli untuk proyek PLTP.

"Tidak hanya itu, Pajak Penghasilan (PPh) juga dikurangi, didepresiasi dihitung setelah 6 proyek berproduksi jadi baru dikenakan PPh, semua insentif ini sudah berlaku," katanya.

Tak hanya sampai di situ saja, Yunus menambahkan, pemerintah juga akan menghapus Pajak Bumi dan Bangun (PBB) untuk proyek Panas Bumi juga bakal dihapus.

"Awalnya pengboran panas bumi dikenakan PBB, dalam kaitan pajak tubuh bumi, kita kan ngebor ke bawah nah itu sama Kemenkeu dikenakan pajak tubuh bumi, ini sedang dibahas di Kemenkeu untuk ditiadakan untuk proyek panas bumi," tutup Yunus.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads