NKB ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said, dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Hadir dalam penandatanganan ini kedua bupati dan juga Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana. Perjanjian ini berlaku 5 tahun sejak penandatangaan, bisa diperpanjang, diubah, atau diakhiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, NKB tersebut juga merupakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. PP tersebut meningkatkan sasaran penyediaan energi primer Indonesia pada 2025 adalah 400 juta ton setara minyak. Dari jumlah tersebut, 25% minyak bumi, 30% batu bara, 22% gas, dan 23% EBTKE atau setara 92 juta ton setara minyak.
"Indonesia menjadi negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, termasuk kenanekaragaman jenis tumbuhan bioenergi, dan ketersediaan lahan yang cukup ideal. Dengan begitu Indonesia sangat layak untuk mengandalkan bioenergi sebagai salah satu sumber energi yang berpotensi besar untuk dikembangkan," papar Sudirman.
Cukup disayangkan, karena dalam 10 tahun terakhir, penggunaan energi baru terbarukan di Indonesia hanya 6% saja. Sementara dalam 10 tahun ke depan, ditargetkan pertumbuhan hingga 17%.
Lewat kerjasama dengan Pemprov Kalteng ini, diharapkan pertumbuhan persentase penggunaan EBTKE akan bisa dicapai. Belum lagi, pemerintah punya program penggunaan biodiesel dari 15% di 2015 menjadi 30% di 2025. Artinya, di tahun ini, setiap 1 liter solar, 15% kandungannya adalah biodiesel dari sawit.
"Program bioenergi lestari di dua kabupaten dimaksudkan untuk menjadikan kedua kabupaten sebagai lokasi pelaksanaan program, melalui pemanfaatan lahan yang sudah terdegradasi, lahan kritis, dan bekas tambang untuk mengembangkan bioenergi," kata Sudirman
Setelah penandatanganan ini akan dilakukan program penunjang, yaitu:
- Studi kelayakan pada lokasi-lokasi program pengembangan bioenergi lestari
- Membangun miniatur hutan atau kebun energi seluas 20 hektar sebagai etalase program bioenergi lestari, pada lahan aset Pemprov Kalteng di Kalampangan, Palangkaraya
- Penanaman dan pemeliharaan tanaman bioenergi pada lahan terdegradasi, kritis, dan bekas tambang
- Memfasilitasi masuknya investasi dalam rangka pelaksanaan program bioenergi lestari
- Melakukan program pengembangan bioenergi lestari melalui kemitraan antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat
- Memfasilitasi pemasaran produk bioenergi
(dnl/hen)










































