Rangsang Investor Lokal, Tarif Listrik PLTA Pakai Dolar AS

Rangsang Investor Lokal, Tarif Listrik PLTA Pakai Dolar AS

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 13 Jul 2015 20:10 WIB
Rangsang Investor Lokal, Tarif Listrik PLTA Pakai Dolar AS
Jakarta - Untuk mendorong minat investor atau pengusaha menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), pemerintah mengubah ketentuan pembelian tarif listrik oleh PT PLN (Persero) menggunakan hitungan dolar Amerika Serikat tidak lagi menggunakan ketentuan mata uang rupiah.

Lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015, pemerintah menetapkan harga listrik PLTA yang dibeli oleh PLN sebesar US$12 sen/kWh untuk pembangkit tegangan menengah 250 Kilowatt (KW) sampai dengan 10 megawatt (MW) untuk 8 tahun pertama, dan US$ 7,50 sen/kWh untuk tahun ke-9 hingga tahun ke-20.

Sementara untuk pembangkit tegangan rendah yakni maksimal 250 kW, ditetapkan sebesar US$ 14,40 sen/kWh untuk 8 tahun pertama, dan US$ 9 sen/kWh untuk tahun ke-9 hingga tahun ke-20.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga menambahkan insentif, dengan memberikan faktor F antara 1,00 sampai 1,60 tergantung masing-masing daerah. F adalah Faktor insentif yang digolongkan berdasarkan wilayah.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementrian ESDM Maritje Hutapea mengungkapkan, penetapan tarif baru ini untuk merangsang investor menanamkan investasinya di sektor PLTA yang pemanfaatanya saat ini jauh dari optimal.

"Dengan Permen baru ini, pemerimtah berharap akan ada pembangkit-pembangkit baru yang akan berkembang dan semakin menarik dengan harga listrik yang cukup menggiurkan," kata Maritje ditemui usai Launching Permen No 19 Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).

Merite mengungkapkan, selain berlaku untuk PLTA yang akan beroprasi, semua pembangkit yang sudah existing saat ini otomatis bisa menyesuaikan dengan tarif baru ini. "Syaratnya dia sudah melengkapi pengajuan tarif baru pada Kementrian ESDM untuk penyesuaian harga," tambahnya.

Insentif kenaikan tarif baru ini, sambung Maritje, hanya berlaku untuk PLTA yang mayoritas modalnya berasal dari investor domestik. "Ini nggak berlaku kalau mayoritas sahamnya asing. Jadi minimal swasta lokal 51%. Kalau dia asing mau bikin silakan, tapi harga nego sama PLN. Harha di Permen ini nggak berlaku," imbuh Maritje.

Namun, walau ketentuan tarifnya menggunakan patokan dolar Amerika Serikat (AS), tapi pembayaran dari PLN tetap menggunakan rupiah dengan menggunakan nilai tukar tengah Bank Indonesia pada pukul 11.00 WIB tanggal H-1 dari tanggal tagihan.

Sebelumnya, berdasarkan Permen ESDM No 12 Tahun 2014 terkait harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang dibeli PT PLN, tarif dari pembangit PLTA tehangan menengah sampai dengan 10 MW ditetapkan Rp 1.075 x F untuk tahun 1-8, selanjutnya untuk tahun ke 9-20 dikenakan Rp 750 x F.

Sedangkan PLTA tegangan rendah sampai dengan 250 kW tarifnya Rp 1.270 x F dari tahun ke-1 hingga ke 8, selanjutnya tahun ke-9 hingga ke-20 ditetapkan Rp 770 x F

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads