"Jadi tindakan yang diambil PLN sekarang ini adalah mensyaratkan pemohon pemasangan listrik baru, yang penyambungannya 450-900 VA itu harus sertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat," kata General Manager PLN Distribusi Jakarta-Tangerang, Syamsul Huda, ditemui di kantornya, Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015).
Syamsul mengatakan, selain mensyaratkan surat keterangan tak mampu sebagai keluarga miskin, PLN juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, apakah pelanggan yang mengajukan permohonan pemasangan daya 450 atau 900 VA, benar-benar layak menerima subsidi listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, bila dalam survei langsung PLN menilai rumah tersebut tidak layak mendapat listrik yang disubsidi, maka pemohonan pemasangan daya 450-900 VA akan ditolak.
"Kalau tidak sesuai nggak akan kita lanjutkan, terpaksa harus ditolak," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, ada pelanggan PLN yang mempunyai mobil mewah Toyota Alphard, namun listriknya menggunakan meteran berdaya 900 VA.
(rrd/hen)











































