Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012, sejak 15 Desember 2002 setiap rubber seal yang digunakan wajib memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Bahkan Menteri Perindustrian Saleh Husin baru-baru ini menerbitkan surat Nomor 271/M-IND/5/2015, agar Kementerian ESDM memperketat pengawasan, apalagi saat ini sudah ada 2 perusahaan yang memproduksi rubber seal berlabel SNI.
"Tentu kondisi ini tidak boleh terjadi, karet elpiji memang sudah harus menggunakan rubber seal yang memiliki standar yang ditentukan," kata Sudirman ditemui di SPBE Indika Energy, Bekasi, Rabu (15/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini beban yang berat juga bagi pengusaha, selisih harga antara rubber seal ber-SNI dan tak ber-SNI jauh sekali, jadi kita perlu waktu agar perusahaan yang sudah produksi rubber seal dan memenuhi segala standar kemananan dan kualitas yang ditetapkan Pertamina, bisa memperoleh label SNI juga," tutup Sudirman.
Seperti diketahui, rubber seal yang memiliki standar keamanan dari Pertamina sejak pertama kali elpiji dijual hanya berkisar Rp 35 per buah. Sementara harga rubber seal dari dua perusahaan yang sudah memiliki standar SNI harganya Rp 135/buah. Hal ini dianggap beban bagi pengusaha SPBE.
SPBE yang disidak Sudirman hari ini, memiliki kapasitas pengisian mencapai 2 metrik ton dengan melayani 15 pangkalan elpiji.
(rrd/dnl)











































