"Tahun ini harga timah sempat ke US$ 13.600 per ton, terendah selama 7 tahun. Tapi saat ini mulai naik lagi, bahkan sempat US$ 16.000 per ton," ungkap Direktur Utama PT Timah (Persero) Sukrisno, ditemui di sela-sela acara halal bihalal di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/3015).
Sukrisno berharap, langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi aturan ekspor timah yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 dengan menerbitkan Permendag Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015, dapat membuat ekspor timah turun sehingga dapat mengerek harga timah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, dengan aturan tersebut, harga timah dapat kembali seperti dulu di atas US$ 20.000 per ton.
"Harapannya harga tima bisa sampai lebih dari US$ 20.000 per ton. Kita lihat Agustus nanti, semoga dengan Permendag itu harga naik. Sementara terkait ekspor, bulan ini kami dapat jatah 2.000 ton, sebelumnya 1.500 ton, inginnya bisa antara 2.000-2.500 ton per bulan," tutup Sukrisno.
(rrd/dnl)











































