Petugas Tak Tahu Aturan Baru 'Celengan' Sawit, Pengusaha Kesulitan Ekspor

Petugas Tak Tahu Aturan Baru 'Celengan' Sawit, Pengusaha Kesulitan Ekspor

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2015 18:30 WIB
Jakarta - Penerapan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan alias 'celengan sawit', tidak berjalan lancar di lapangan. Hal ini membuat pengusaha sawit kesulitan untuk ekspor.

"Seminggu keluar kebijakan ini, sakit kepala kita," kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Togar Sitanggang saat press conference di Thamrin City, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Togar mengaku pengusaha tidak keberatan dengan kebijakan tarif baru oleh pemerintah. Seperti diketahui, mekanismenya adalah ketika harga CPO internasional di bawah US$ 750 per ton, maka pungutan US$ 50/ton langsung diberlakukan. Sementara itu, Bea Keluar (BK) yang dikenakan tetap 0% atau ditiadakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan ketika harga CPO di atas US$ 750 per ton maka dikenakan BK sebesar tarif yang diberlakukan. Namun dari BK tersebut, sebesar US$ 50 dolar per ton akan ditarik ke dalam dana 'celengan sawit'.
 
"Persoalannya, kita nggak keberatan dengan tarif. Kami siap bayar tarif," ujarnya.

Togar mengungkapkan, persoalan yang terjadi ialah petugas di lapangan tidak siap terhadap regulasi baru yang baru dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Akibatnya, di antara petugas Bea Cukai dan petugas surveyor yang ditunjuk mengalami perdebatan dengan perusahaan sawit saat melakukan ekspor. Pengusaha sawit yang berpegangan dengan regulasi baru, namun petugas lapangan masih berpedoman dengan regulasi tarif lama.

"Bayarnya bingung, terus proses jadi lama. Terjadi argumentasi di lapangan karena regulasinya belum di tangan petugas. Kita katakan kejadian beberapa hari ini sangat tidak mengenakkan. Ini kacau balau," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan 'celengan sawit' sempat direvisi, di mana PMK nomor 114/PMK.05/2015 dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 133/PMK.05/2015.

Togar menyebut, memang ada petugas lapangan dari Bea Cukai maupun surveyor yang telah memang regulasi baru terkait tarif sawit, namun ada juga petugas di pelabuhan lain yang belum menerapkan sehingga terjadi ketidakseragaman.

Togar menilai pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan regulasi terkait bea keluar namun belum diikuti sosialisasi dan implementasi di lapangan.

"Artinya peraturan itu nggak sampai di lapangan," ujarnya.

Akibat kebijakan yang kurang perencanaan ini, bisnis sawit Indonesia terganggu bahkan terancam bisa disalip oleh sawit dari Malaysia.

"Bagaimana mungkin bisnis senilai Rp 300 triliun setahun dipakai suka-suka. Kita target ekspor sampai 21 juta ton. Kalau ini berlarut-larut, saudara kita Di Malaysia yang untung. Target kita juga sulit tercapai," sebutnya.

(feb/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads