Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut tidak ingin melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 lalu. Pasalnya, saat ini antara pemerintah Indonesia dengan Freeport telah menyepakati 16 item dari 17 item yang diinginkan.
"MoU berakhir, saya sebetulnya sejak masuk ke sini, tak ingin meneruskan MoU, karena kurang berarti. Jadi keputusannya apa? Sudah jelas apa yang jadi arahan Presiden saat ketemu Freeport. Pemerintah memandang seluruh item yang dinegosiasikan ada 17 item itu sudah kesepakatan kecuali 1 hal, kecuali putusan perpanjangan," tutur Sudirman ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sudirman mengatakan, pemerintah akan tetap konsisten pada aturan, di mana putusan perpanjangan baru bisa diputuskan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sudirman mengatakan, pemerintah tidak memiliki niat untuk menghentikan operasi Freeport di Indonesia, karena perusahaan tersebut sudah banyak berkontribusi untuk ekonomi Indonesia, terutama Papua.
"Tapi arahnya ke mana kita tidak punya intensi untuk memberhentikan operasi Freeport karena natrually kita masih butuh investasi. Ekonomi kita masih dibangun, peran Freeport dalam ekonomi lokal sangat besar. Kita mengerti keputusan investasi itu mereka butuh kepastian. Harus ada gentlement agreement bahwa Freeport percaya pemerintah punya itikad baik dan pemerintah percaya Freeport punya komitmen untuk terus berinvestasi. Sementara ini yang bisa dicapai," ungkapnya.
Seperti diketahui, berikut isi MoU antara Freeport dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 lalu.
Isi MoU tersebut terkait renegoiasasi kontrak terhadap 6 poin renegosiasi, yang terdiri dari luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal, dan pemurnian dalam negeri, serta kelanjutan usaha.
"Ada 4 pokok isi MoU, yakni Freeport bersedia membayar bea keluar yang telah disepakati, bersedia membangun smelter, memberikan uang jaminan US$ 115 juta, bersedia membayar royalti sesuai peraturan pemerintah, misalnya emas 1% menjadi 3,75%, tembaga 4%, dan perak 3,25% setelah penandatanganan MoU, bukan menunggu amendemen kontrak selesai," ungkap Rozik B Soetjipto, Dirut Freepot kala itu.
Rozik menambahkan lagi, masa waktu MoU tersebut adalah 6 bulan sejak ditandatangani.
"MoU ini sebagai jembatan juga antara pemerintahan yang sekarang dengan yang baru, sehingga tidak perlu mengulang dari awal lagi," tutupnya.
MoU ini sudah dua kali dilakukan perpanjangan. Dan Besok, Sabtu (25/7/2015) MoU antara Freeport dan Pemerintah berakhir.
(zul/rrd)











































