Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, November 2015 mendatang akan diumumkan kebijakan baru untuk penerapan harga BBM.β Apakah melalui penghitungan selama tiga bulan atau enam bulan.
"Saya dulu (katakan) setahun setelah kebijakan diturunkan, artinya November kita akan diputuskan apakah tiga bulan atau enam bulan," ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian terkait hal tersebut masih terus berlangsung. Meskipun dari evaluasi sejauh ini, dimungkinkan opsi yang dipilih adalah setiap enam bulan sekali. Pertimbangannya juga berdasarkan tren harga minyak dunia.
"Kecenderungannya kita akan memilih setiap enam bulan, apalagi kita melihat βtren harga minyak tidak naik turun terlalu lebar. Mungkin enam bulan sekali saya kira waktu yang cukup baik untuk evaluasi," jelas Sudirman.
βDalam kebijakan yang berlaku sekarang, penentuan harga dilakukan setiap dua minggu sekali. Adalah ketika awal dan tengah bulan. Baik tetap ataupun berubah, harga diumumkan kepada masyarakat.
Sudirman mengakuβ, akan melaporkan mekanisme yang baru nantinya kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agar bisa mendapatkan pemahaman yang sama.
"Tetap komunikasilah untuk disampaikan kepada DPR supaya mempunyai pemahaman yang sama," tukasnya.
(mkl/rrd)











































