Izin Ekspor Konsentrat Freeport Diperpanjang

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Diperpanjang

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2015 17:07 WIB
Izin Ekspor Konsentrat Freeport Diperpanjang
Jakarta - Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia kembali diperpanjang selama 6 bulan. Sebelumnya izin ini berakhir pada 25 Juli lalu. Alasannya karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah.

"Keputusan kita menyatakan setelah dipenuhi semua syarat ya jalan. Dan by law sudah dipenuhi, jadi ya sudah," kata Menteri ESDM Sudirman Said ketika ditanya izin ekspor Freeport, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Selasa (28/7/2015).

Sudirman mengungkapkan, masyarakat harus memahami bahwa izin yang diberikan ke Freeport bertujuan investasi dan perdagangan Freeport tetap berjalan normal dan negara dapat devisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mesti dipahami oleh masyarakat adalah, orientasi kita bagaimana perdagangan ini lancar kan, dan ini kaitannya dengan devisa Indonesia juga. Setelah pemberian izin ini, kita akan lanjutkan komitmen Freeport lainnya seperti apa. Ini mungkin minggu depan akan bahas lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui, sejak 12 Januari 2014 pemerintah melarang ekspor mineral mentah, namun khusus mineral yang sudah diolah sebagian seperti konsentrat tembaga, pemerintah membuka peluang masih bisa ekspor asal perusahaan menunjukkan komitmennya membangun pabrik pemurnian mineral (smelter).

Freeport salah satu perusahaan yang mengklaim sangat serius untuk membangun smelter di Indonesia. Tepatnya di Gresik, Jawa Timur yang merupakan ekspansi dari smelter yang sudah dimiliki Freeport sebelumnya. Untuk membangun smelter tambahan ini, Freeport menyewa lahan milik PT Petrokimia Gresik.

Atas komitmen tersebut, pemerintah memberikan izin ekspor mineral konsentrat (bukan mineral mentah) kepada Freeport per 6 bulan. Freeport mendapatkan izin ekspor sejak 25 Juli 2014, Freeport sudah dua kali mendapatkan perpanjangan izin ekspor sejak kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads