Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua Pemda yang ditandatangani dihadapan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dan Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo, di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
"Kami laporkan, berkat arahan Pak Wapres. Pak Wapres memang paling bisa menyelesaikan kasus ini. Ternyata bisanya tak cuma politik saja. Dalam tempo 4 hari ini selesai," kata Tjahjo memberikan laporan dalam acara tersebut di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh pejabat setingkat di bawah Gubernur yang juga sudah sepakat untuk melakukan langkah kerja ke depan," terangnya.
Tjahjo menambahkan, masalah seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi antara Kalsel dan Sulbar. Ada beberapa daerah lain yang juga terlibat permasalah yang sama, dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Tidak hanya dua daerah ini, tapi ada 5 daerah lagi dengan persoalan yang hampir sama. Supaya tahun ini bisa selesai," tegas Tjahjo.
Seperti diketahui, pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd. Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027.
BUMD bersama tersebut ikut mengelola Blok Sebuku dengan PI sebesar 10%.
Saat ini Blok Sebuku telah produksi kondensat sekitar 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari. Produksi gasnya 100% untuk kebutuhan PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang.
(mkl/rrd)











































