Perseteruan kedua daerah ini makin memuncak pada 2011 lalu, setelah terbitnya Permendagri yang menyatakan bahwa Pulau Lerek-lerekan yang berada 60 mil dari Pulau Sebuku masuk wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kemudian Pemprov Kalsel menggugat ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya menang.
Tak ingin terus terjadi, Pemerintah Pusat dikomandoi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun tangan, untuk mencari jalan keluar dari perseteruan perebutan Blok Sebuku tersebut. Setelah melakukan rapat beberapa kali, hari ini kedua daerah tersebut mencapai kata sepakat. Bersama mengelola jatah 10% Blok Sebuku melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin menggarisbawahi kenapa itu bisa terjadi, karena yang sering menimbulkan konflik tidak berkesudahan, yaitu karena ada konflik kepentingan antar institusi, bukan antar daerah, bukan antar kabupaten atau provinsi," kata Sudirman, usai menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat terkait pengelolaan Blok Sebuku, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Β
"Seperti tadi yang Pak Wapres katakan, bahwa ini satu solusi yang sangat baik setelah bertahun-tahun lamanya tidak diambil keputusan. Kalau tadi arahnya untuk kepentingan publik pasti bisa direkonsiliasi. Yang sering menimbulkan pertentangan tidak selesai karena ada kepentingan pribadi, begitu ada conflict of interest menjadi gridlock, terkunci," tambah Sudirman.
Sudirman menegaskan, bagi daerah yang mendapatkan hak pengelolaan Blok Migas, seperti yang didapat Pemda Kalsel dan Kalbar, harus menggunakan hasil migas yang didapat untuk kemakmuran masyarakat.
"Gunakan PI ini untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat. Dan sebisa-bisanya menggunakan dana sendiri dalam pengelolaan Blok Migas," katanya.
Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo menambahkan, masalah pemda saling rebutan Blok Migas tidak hanya terjadi antara Kalsel dan Sulbar. Ada beberapa daerah lain yang juga terlibat permasalah yang sama, dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Tidak hanya dua daerah ini, tapi ada 5 daerah lagi dengan persoalan yang hampir sama. Supaya tahun ini bisa selesai,β" tegas Tjahjo.
Seperti diketahui, pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd. Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027.
BUMD bersama tersebut ikut mengelola Blok Sebuku dengan PI sebesar 10%.
Saat ini Blok Sebuku telah produksi kondensat sekitar 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari. Produksi gasnya 100% untuk kebutuhan PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang.
(rrd/dnl)











































