Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola gas bumi. Bila sudah berlaku, aturan ini bakal membuat trader-trader gas bermodal kertas, atau yang tak punya modal akan kelabakan, bahkan musnah.
"Nanti kalau Perpres tata kelola gas itu sudah jalan, maka tidak ada lagi trader gas yang tak punya modal bisa bisnis gas," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Wiratmaja mengatakan, dalam draft Perpres yang sedang disusun tersebut, mewajibkan setiap trader gas wajib memiliki infrastruktur gas, seperti pipa gas, kendaraan pengangkut Compressed Natural Gas (CNG), dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menargetkan, Perpres tersebut akan selesai dan ditandatangani Presiden Jokowi tahun ini.
"Perpres sedang dalam proses, kita berharap tahun ini," tutupnya.
(rrd/dnl)











































