"Harga minyak memang sedang turun, tapi keuntungan (Pertamina jual BBM) masih pada batas aman ya," tegas Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui di acara Halal bi Halal dengan awak media, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), badan usaha hanya mendapatkan margin usaha 5%-10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan Pertamina itu order minyaknya butuh 3 bulan. Artinya meskipun harga minyak turun bulan ini, tetapi kan harga yang mereka beli adalah harga 3 bulan lalu yang masih tinggi," ungkapnya.
Apalagi, PT Pertamina (Persero) tercatat kerugian Rp 12 triliun lebih dari penjualan Premium dan Solar.
"Pertamina selama ini defisit karena menjual BBM di bawah harga keekonomian. Ini yang akan kita pelajari," tutupnya.
Sejak 1 Juni 2015, pemerintah menetapkan harga Premium Rp 7.300/liter, dan solar Rp 6.900/liter. Agustus ini, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan harga BBM.
(rrd/hen)











































