Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola gas bumi. Aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diharapkan mampu menghilangkan para trader gas, yang tidak memiliki infrastruktur gas bumi atau disebut 'Saudagar bermodal kertas'.
Apa saja yang bakal diatur, sehingga trader tak bermodal ini bisa diberantas?
"Banyak yang diatur, mulai dari neraca gas, harga gas bumi baik hulu hingga hilir, badan penyangga gas bumi (agregator gas), dan lainnya," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kepada detikFinance, Sabtu (1/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain neraca gas, dalam Perpres yang ditargetkan akan keluar tahun ini, akan mengatur antara lain:
- Membentuk Badan Regulator Hilir Gas Bumi
- Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi dilaksanakan dengan Izin Usaha Hilir/penunjukan dari pemerintah
- Pemerintah menunjuk BUMN sebagai Badan Usaha Penyangga Gas Bumi Nasional pada Wilayah Tertentu (Agregator)
- Badan usaha/BUMD/Swasta/Koperasi dapat menjadi Badan usaha Niaga untuk Kawasan/Estate dengan izin usaha dari pemerintah (membeli gas dari aggregator)
Apa tugas Badan Penyangga Gas Bumi Nasional? Yakni:
- Pengaman cadangan Gas Bumi Nasional
- Membeli Gas Bumi dari dalam negeri
- Membeli LNG dari dalam negeri dan impor
- Membangun Infrastruktur Gas Bumi
- Menjual Gas Bumi di dalam negeri (kepada konsumen dan badan usaha niaga)
- Melakukan agregasi harga gas bumi pada wilayah usahanya.
Agregator yang bisa ditunjuk salah BUMN energi yang menyatakan siap menjadi agregator gas bumi.










































