Bagaimana bisa orang yang tak punya pipa gas bisa dapat alokasi gas? Jawabannya, karena dekat kekuasaan!
Hal tersebut diakui Menteri ESDM Sudirman Said. Salah satu yang membuat trader gas bisa menjamur adalah karena trader ini bisa mendapatkan alokasi dari para pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan modal surat alokasi tersebut, trader gas ini bisa menjual alokasi tersebut ke trader gas lainnya alias dagang surat. Salah satu contoh yang terbaru adalah kasus di Bangkalan yang melibatkan mantan bupati dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut, sebuah BUMD seharusnya menyuplai gas bumi untuk keperluan PLTG (pembangkit listrik tenaga gas) Gili. Namun nyatanya, gas itu tak pernah ada dan malah dijual kembali untuk pembangkit listrik Jawa dan Bali.
"Pemerintah akan merevisi beberapa aturan termasuk mengeluarkan Perpres baru. Jadi hanya orang yang memiliki kapasitas seperti infrastruktur gas yang boleh mendapatkan alokasi atau menjual gas bumi, bukannya orang yang dekat dengan kekuasaan atau hanya sekadar menenteng map atau yang bisanya hanya menakut-nakuti," jelas Sudirman.
Kebijakan alokasi gas, siapa yang berhak mendapatkan, sampai prioritas gas untuk sektor-sektor utama akan direvisi pemerintah, dengan harapan bisnis gas bumi dari hulu-hilir berjalan dengan baik.
"Ada beberapa hal yang krusial yang akan diatur dalam Perpres tata kelola gas bumi yang akan dikeluarkan, yaitu alokasi gas dan kebijakan harga gas. Yang juga perlu diantisipasi secara regulasi adalah jika nantinya Indonesia harus impor gas. Hal ini terutama jadi penting jika kebutuhan gas harus selalu dipenuhi oleh pemerintah di manapun dan dalam jumlah berapapun. Dengan adanya kebijakan seperti ini, keberadaan agregator gas menjadi penting," tambah Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja.
(rrd/dnl)











































