Rencana Jokowi, Gas Bumi Harus Tersedia di Mana Pun

Rencana Jokowi, Gas Bumi Harus Tersedia di Mana Pun

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2015 11:08 WIB
Rencana Jokowi, Gas Bumi Harus Tersedia di Mana Pun
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan Peraturan Presiden terkait tata kelola gas bumi, selain akan menghilangkan para trader-trader yang tak bermodal alias tak punya infrastruktur gas, aturan baru tersebut akan meluruskan kebijakan alokasi gas bumi.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, ditentukan prioritas pemanfaatan gas:

  1. Lifting Minyak
  2. Pembangkit Listrik
  3. Industri Pupuk
  4. Industri dan lainnya.
"Kebijakan alokasi gas bumi bakal diubah," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, kepada detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres yang sedang disusun ini, konsep gas bumi akan disamakan dengan konsep BBM (bahan bakar minyak), di mana BBM harus tersedia di mana pun masyarakat membutuhkan. Dengan konsep seperti itu, tentunya sistem alokasi gas bumi sudah tidak relevan lagi.

Agar gas bumi bisa tersedia di manapun masyarakat membutuhkan, di situ dibutuhkan sebuah lembaga agregator gas, di mana lembaga ini mendapat tugas menyediakan gas bumi dari sumber mana pun, baik dalam negeri maupun dari impor sekalipun. Termasuk kebijakan harga yang ditentukan agregator akan mengacu pada Perpres tata kelola gas bumi.

"Agregator gas ini dapat membuat variabel harga gas tidak terlalu banyak ragamnya seperti yang terjadi sekarang ini. Di mana saat ini antara harga gas di satu proyek dengan yang lainnya jauh banget bedanya," kata Wiratmaja.

Ia menambahkan, Dengan adanya Perpres tersebut, dua Peraturan Menteri ESDM yang ditenggarai membuat banyaknya trader gas tak bermodal bahkan bisa punya alokasi gas bakal direvisi. Yakni, Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui pipa, dan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi gas akan direvisi.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads