Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, ditentukan prioritas pemanfaatan gas:
- Lifting Minyak
- Pembangkit Listrik
- Industri Pupuk
- Industri dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar gas bumi bisa tersedia di manapun masyarakat membutuhkan, di situ dibutuhkan sebuah lembaga agregator gas, di mana lembaga ini mendapat tugas menyediakan gas bumi dari sumber mana pun, baik dalam negeri maupun dari impor sekalipun. Termasuk kebijakan harga yang ditentukan agregator akan mengacu pada Perpres tata kelola gas bumi.
"Agregator gas ini dapat membuat variabel harga gas tidak terlalu banyak ragamnya seperti yang terjadi sekarang ini. Di mana saat ini antara harga gas di satu proyek dengan yang lainnya jauh banget bedanya," kata Wiratmaja.
Ia menambahkan, Dengan adanya Perpres tersebut, dua Peraturan Menteri ESDM yang ditenggarai membuat banyaknya trader gas tak bermodal bahkan bisa punya alokasi gas bakal direvisi. Yakni, Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui pipa, dan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi gas akan direvisi.
(rrd/dnl)











































